Rizieq Shihab

Tembak Pengikut Rizieq Shihab Hingga Tewas, Dua Anggota Polri Tak Ditahan, Pimpinan Jadi Jaminan

Sidang terkait penembakan terhadap anak buah Muhammad Rizieq Shihab oleh aparat kepolisian terus berlangsung, tapi pelaku tak ditahan.

Editor: Agustinus Sape
Tribunnews.com/ Igman Ibrahim
Muhammad Rizieq Shihab (MRS) usai menjalani sidang vonis perkara kerumunan Petamburan bersama Lima Mantan Petinggi FPI di ruang sidang utama PN Jakarta Timur, Kamis 27 Mei 2021. 

Tembak Pengikut Rizieq Shihab Hingga Tewas, Dua Anggota Polri Tak Ditahan, Pimpinan Jadi Jaminan

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Sementara Muhammad Rizieq Shihab (MRS) menjalani perpanjangan penahanan di Bareskrim Mabes Polri, sidang terkait penembakan terhadap anak buahnya oleh aparat kepolisian terus berlangsung.

Seperti diketahui awalnya Rizieq ditahan sebagai tersangka kasus kerumunan massa di Petamburan Jakarta Pusat dan kasus Megamendung, yang dianggap melanggar protokol kesehatan Covid-19.

Kala itu ia mengadakan acara Maulid Nabi dan pernikahan anaknya di Petamburan, Jakarta Pusat, pada 14 November 2020.

Sidang terhadap kasus tersebut sudah dijalankan di pengadilan. Ada dua perkara berbeda, yakni kasus Petamburan dan kasus Megamendung.

Dalam kasus kerumunan Megamendung dan Petamburan Rizieq dituntut masing-masing 10 bulan dan 2 tahun penjara. Serta tambahan pidana dilarang berkecimpung dalam keormasan selama 3 tahun.

Dalam kasus Petamburan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah memvonis Rizieq Shihab 8 bulan penjara.

Sementara dalam kasus Megamendung, Rizieq divonis denda Rp 20 juta.

Setelah menjalani penahanan atas perkara tersebut, ternyata Rizieq Shihab pun masih tetap menjalani penahanan atas perkara pemalsuan swab test di RS UMMI Bogor.

Rizieq menjalani penahanan sesuai penetapan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta nomor: 1831/Pen.Pid/2021/PT. DKI tertanggal 5 Agustus 2021.

Sebab, dia sedang menjalani banding terhadap perkara pemalsuan swab test di RS UMMI Bogor.

Kajari Jakarta Timur, Arditor Muwardi menyampaikan Rizieq akan menjalani penahanan hingga 7 September 2021 mendatang.

"Penahanan pada tingkat banding dalam perkara RS Ummi dengan nomor perkara: 225/Pid.Sus/2021/PN. Jkt.Tim atas nama terdakwa Moh Rizieq alias Habib Muhammad Rizieq Shihab," kata Arditor Muwardi dalam keterangannya, Selasa (10/8/2021).

Adapun Rizieq Shihab akan tetap menjalani penahanan di rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved