Rizieq Shihab

Tembak Pengikut Rizieq Shihab Hingga Tewas, Dua Anggota Polri Tak Ditahan, Pimpinan Jadi Jaminan

Sidang terkait penembakan terhadap anak buah Muhammad Rizieq Shihab oleh aparat kepolisian terus berlangsung, tapi pelaku tak ditahan.

Editor: Agustinus Sape
Tribunnews.com/ Igman Ibrahim
Muhammad Rizieq Shihab (MRS) usai menjalani sidang vonis perkara kerumunan Petamburan bersama Lima Mantan Petinggi FPI di ruang sidang utama PN Jakarta Timur, Kamis 27 Mei 2021. 

Sebelumnya, Tim Advokasi Muhammad Rizieq Shihab (MRS), Aziz Yanuar menuding ada pihak yang bermanuver untuk menggagalkan pembebasan kliennya yang direncanakan pada Senin (9/8/2021).

"Kami menduga kuat bahwa ada pihak yang bermanuver menggunakan instrumen hukum di luar kelaziman yang menginginkan klien kami untuk tetap ditahan karena khawatir jika klien kami berada di luar tahanan," kata Aziz dalam keterangannya, Senin 9 Agustus 2021.

Ia menuturkan Rizieq Shihab seharusnya telah dinyatakan bebas terkait kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung sejak Minggu (8/8/2021) kemarin.

Namun, pengadilan tinggi DKI Jakarta menanggapi dengan penetapan penahanan Rizieq dalam kasus RS UMMI Bogor.

Menurutnya, penetapan penahanan Rizieq dalam kasus RS UMMI Bogor diklaim tidak relevan lantaran kliennya telah bersikap kooperatif selama persidangan di pengadilan negeri Jakarta Timur.

Terlebih, imbuh Aziz, pihak kuasa hukum juga tengah mengajukan memori banding terhadap kasus tersebut ke Pengadilan Tinggi Jakarta Timur.

Hal itu keberatannya dalam vonis majelis hakim pengadilan negeri Jakarta Timur menghukum Rizieq selama 4 tahun penjara.

"Dalam pemeriksaan tingkat banding, Pengadilan Tinggi dapat meminta kehadiran terdakwa, saksi-saksi atau pihak terkait untuk dimintai keterangannya. Akan tetapi pemeriksaan tersebut tidak bersifat wajib, sehingga penahanan terhadap klien kami tidak relevan," ungkapnya.

Lebih lanjut, Aziz menambahkan penahanan terhadap Rizieq Shihab diklaim pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Dia menuding penahanan ini menciderai rasa keadilan.

"Kami sangat menyayangkan hukum yang seharusnya menjadi panglima dalam keadilan akan tetapi malah disalahgunakan serampangan untuk menghancurkan dan melukai rasa keadilan mendzollimi ulama dan umat Islam," tukasnya.

Sebagai informasi, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menjatuhkan vonis 4 tahun penjara terhadap Rizieq Shihab atas perkara hasil swab test RS UMMI.

Tak hanya kepada Rizieq, Majelis Hakim juga telah memvonis Muhammad Hanif Alattas beserta Direktur Utama RS UMMI Bogor, Andi Tatat.

Namun, Hanif dan Andi masing-masing hanya divonis 1 tahun penjara dikurangi masa tahanan.

Namun, pihak kuasa hukum telah melayangkan memori banding terkait perkara hasil swab test Rizieq Shihab di Rumah Sakit (RS) UMMI ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Mereka menilai hukuman 4 tahun penjara tidak masuk akal.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved