Berita Alor

Niat Melayat Berujung Pembunuhan, Kisah Tragis Pemuda di Alor Habisi Nyawa Korban dengan Pisau 

korban YGM berlari ke arah timur sementara pelaku juga langsung melarikan diri ke arah barat menuju ke dalam hutan

Penulis: Ryan Nong | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/Dok. Polres Alor
Tersangka NKL (mengenakan baju tahanan),pemuda 22 tahun disangkakan membunuh YGM (43), warga Desa Otvai Kecamatan Alor Barat Laut, Kabupaten Alor saat jumpa pers di Mapolres Alor, Rabu 25 Agustus 2021. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong

POS-KUPANG.COM, KUPANG -- Seorang pemuda di Kabupaten Alor Provinsi Nusa Tenggara Timur akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan di wilayah itu. 

NKL, pemuda 22 tahun disangkakan membunuh YGM (43), warga Desa Otvai Kecamatan Alor Barat Laut, Kabupaten Alor

Berdasarkan keterangan Kapolres Alor AKBP Agustinus Christmas, SIK kepada POS-KUPANG.COM, kejadian bermula saat NKL diajak pergi melayat oleh NSL ke Desa Otvai pada Senin 23 Agustus 2021 sekira pukul 20.00 Wita. 

alam perjalanan pelaku dan saksi membeli minuman keras (miras) jenis sopi, kemudian mengkonsumsi miras tersebut di lokasi Puskesmas Pembantu Otvai.

Setelah mengkonsumsi miras, Pelaku NKL dan Saksi NSL kembali melanjutkan perjalanan ke tempat melayat. Di tempat melayat pun, pelaku NKL dan Saksi NSL  kembali duduk dan mengkonsumsi miras bersama beberapa rekan mereka dari Desa Otvai. 

Namun jelang beberapa saat, terjadi keributan yang berjarak sekitar 10 meter dari tempat pelaku. Salah satu orang yang terlibat dalam keributan itu malah menghampiri salah satu rekan pelaku atas nama Penjor dan hendak memukulnya. 

Baca juga: Tujuh Warga Binaan Lapas Kalabahi Alor Dapat Program Asimilasi Rumah 

Pelaku NKL yang melihat kejadian tersebut langsung melerai. Namun sialnya, malah pelaku NKL yang dipukul hingga terjatuh.

Sekira lima orang pemuda desa Otvai termasuk korban YGM langsung melakukan pengeroyokan terhadap Pelaku NKL.

Pelaku NKL sempat berusaha melarikan diri saat dikejar oleh korban YGM, namun pelaku NKL terjatuh. Saat terjatuh, pelaku lalu mengambil sebilah pisau dari dalam tas dan menikam punggung bagian kiri YGM. 

Setelah kejadian penikaman, korban YGM berlari ke arah timur sementara pelaku juga langsung melarikan diri ke arah barat menuju ke dalam hutan.

Pelaku kemudian baru ditangkap keesokan harinya di Desa Alang dan diamankan di Mapolsek Abal. 

Kapolres bersama anggota Polres Alor dan 6 personel kompi Brimob Alor melakukan penjemputan dan pengawalan terduga pelaku dari tahanan polsek Abal ke tahanan Polres Alor guna menghindari adanya hal yang tidak diinginkan.

Baca juga: Masyarakat Desa Tasi Kabupaten Alor Bersama Kodim 1622 Deklarasi Jaga Alam dan Air 

“Tersangka kita jerat dengan Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun,” terang Kapolres Alor, AKBP Agustinus Christmas, SIK, Kamis 26 Agustus 2021.

Kapolres Christmas menghimbau kepada seluruh masyarakat agar berhati-hati dan tidak mengkonsumsi minuman keras (miras). Ia menyebut, aksi pembunuhan tersebut juga ditengarai karena pengaruh miras lalu melakukan penganiayaan meski ada pembelaan bahwa perbuatan itu akibat dikeroyok. 

Kapolres Christmas juga meminta seluruh masyarakat menjaga situasi kamtibmas di wilayah. 

“Mari kita semua menjaga situasi kamtibmas agar tetap kondusif di Kabupaten Alor. Hindari konsumsi minuman keras yang memabukkan karena pengaruh minuman keras dan mabuk mengakibatkan hal hal yang dapat memicu gangguan kamtibmas," tegas dia. 

Apabila ada permasalahan yang berkaitan dengan hukum, tambah Kapolres Christmas, diharapkan masyarakat dapat menyerahkan ke pihak kepolisian untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku. (*) 

Berita Alor Terkini

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved