Berita Nasional

Jokowi Putuskan PPKM Diperpanjang Hingga 30 Agustus 2021 dengan Penurunan Level di Wilayah Tertentu

Presiden Jokowi memutuskan PPKM Covid-19 masih diperpanjang mulai tanggal 24 - 30 Agustus 2021.

Penulis: Agustinus Sape | Editor: Agustinus Sape
Youtube/Sekretariat Presiden
Presiden Jokowi saat mengumumkan perpanjangan PPKM Covid-19, Senin 23 Agustus 2021 malam. PPKM diperpanjang 24-30 Agustus 2021 dengan penurunan level sejumlah daerah dari level 4 ke level 3. 

Jokowi Putuskan PPKM Diperpanjang Hingga 30 Agustus 2021 dengan Penurunan Level di Wilayah Tertentu

POS-KUPANG.COM, JAKARTA -  Setelah ditunggu-tunggu, Presiden Joko Widodo atau Jokowi akhirnya mengumumkan keputusan mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang perpanjangannya berakhir hari ini, Senin 23 Agustus 2021.

Seperti disiarkan secara live melalui Youtube Sekretariat Presiden, Senin 23 Agustus 2021 mulai pukul 19.00 WIB, Presiden Jokowi memutuskan PPKM Covid-19 masih diperpanjang mulai tanggal 24 - 30 Agustus 2021.

Meski PPKM diperpanjang, Jokowi menyampaikan sejumlah daerah yang selama ini berada di level 4 turun ke level 3.

Menurut Jokowi penurunan level ini terjadi karena telah penunurunan kasus Covid-19 hingga 78 persen sejak pembelakuan PPKM level 4 pada 15 Juli 2021 di daerah-daerah dimaksud. 

Jokowi menyebut PPKM level 3 bisa diberlakukan di aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya, dan 67kabupaten/kota lainnya mulai 24 - 30 Agustus 2021.

"Tren kasus Covid-19 terus menurun hingga mencapai 78 persen. Selain itu BOR nasional pada angka 33 persen," ujarnya.

Meskipun demikian, Jokowi mengingatkan bahwa Pandemi covid-19 belum selesai dan di beberapa negara saat ini sedang mengalami gelombang ketiga dengan penambahan kasus yang signifikan.

Sebelumnya, melalui akun instagramnya  @jokowi, Senin 23 Agustus 2021, Jokowi menyampaikan bahwa tingkat keterisian tempat tidur di rumah sakit-rumah sakit yang menangani pasien Covid-19 kian menurun, penghuni tempat-tempat isolasi mandiri semakin berkurang.

Menurut data Covid-19 yang ditampilkan laman worldometers.info, sebagaimana diakses POS-KUPANG.COM, Senin 23 Agustus 2021 petang, posisi Indonesia berada di urutan ke-13 jumlah kasus Covid-19 terbanyak secara mondial dengan jumlah kasus 3.979.456.

Dari jumlah tersebut, kasus meninggal 126.372, total sembuh 3.546.324, sedang dirawat atau kasus aktif 306.760. Sedangkan pasien kritis 0.

Atas informasi tersebut, ada warga yang meminta kepada Presiden Jokowi agar PPKM tidak diperpanjang lagi supaya masyarakat bisa sedikit menarik napas panjang meski tetap mematuhi protokol kesehatan.

Jokowi tetap mengingatkan bahwa kita belum tiba di akhir pandemi. Covid-19 masih menjadi ancaman yang nyata.

"Peran setiap kita masih sangat dibutuhkan untuk bersama-sama memutus rantai penyebaran virus ini," pinta Jokowi.

"Para dokter, perawat, dan tenaga kesehatan lain masih berjaga di garda terdepan. Sementara saya, Anda, kita semua, tetap harus berdisiplin dalam menjalankan protokol kesehatan," Jokowi mengingatkan.

Disiplin protokol kesehatan yang dimaksud Jokowi dengan tetap mengenakan masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan.

Menurut dia, dengan mematuhi protokol kesehatan kita melindungi diri kita, keluarga, dan lingkungan, sekaligus membantu mengurangi beban para dokter, perawat, dan tenaga kesehatan.

Unggahan Jokowi disambut gembira oleh warga sebagaimana terlihat di kolom komentar.

ehbaper_: Semoga semua cepat kembali pulih

prasetyoedimarsudi: Gotong-royong dan Bersatu Lawan Covid-19.

bocahnikmat: Yaudah bisa kale ppkm di cabut pak.

aliakbaramrullah: Mari kita putuskan rantai kelaparan!!!

ambon_rendra: Pagi pak, besok minta tolong jgn diperpanjang ya pak, istrht dlu perpanjangan ppkm nya, biar bisa sedikit menarik napas panjang tp kami akan mengikuti prokes secara tertib, makasi pak jokowi sehat selalu.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, PPKM darurat telah diberlakukan sejak Sabtu 3 Juli 2021.

Awalnya PPKM darurat direncanakan selesai pada 20 Juli 2021, tetapi diperpanjang hingga 25 Juli 2021.

Kemudian, PPKM berubah nama menjadi PPKM level 4, 3, dan 2, serta diperpanjang lagi sampai 2 Agustus 2021 dan kembali diperpanjang sampai 9 Agustus 2021.

PPKM level 4, 3, dan 2 pun masih belum selesai pada 9 Agustus 2021 dan diperpanjang lagi sampai 16 Agustus 2021.

Kemudian, pemerintah kembali memutuskan bahwa PPKM level 4, 3, dan 2 diperpanjang lagi sampai 23 Agustus 2021.

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate mengatakan, keputusan sudah diambil dalam rapat terbatas kabinet tentang evaluasi PPKM yang berlangsung sekitar satu setengah jam, senin siang.

Ia menyebut, evaluasi hari ini menunjukkan bahwa terdapat perbaikan penanganan Covid-19 di sejumlah daerah.

Namun, ia enggan membocorkan apakah perbaikan tersebut juga berarti akan ada penurunan level pembatasan di sejumlah daerah Pulau Jawa maupun luar Jawa. "Nanti seperti biasa akan diumumkan oleh Bapak Presiden atau menteri yang ditunjuk," ujar Johnny lewat pesan singkat, Senin, 23 Agustus 2021.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan sebelumnya sudah menegaskan bahwa pemerintah akan terus memberlakukan kebijakan PPKM selama pandemi Covid-19 masih ada. Hanya saja, ujar Luhut, level PPKM setiap daerah yang akan berubah sesuai kondisi wilayah masing-masing.

Jika situasi Covid-19 suatu daerah membaik, ujar Luhut, level PPKM akan diturunkan ke tingkat yang lebih rendah. "Level 1,2 misalnya akan mendekati situasi kehidupan normal," ujar Koordinator PPKM Jawa-Bali itu dalam konferensi pers daring, Senin, 16 Agustus 2021.

Untuk itu, ujar Luhut, pemerintah akan melakukan evaluasi setiap pekan sehingga perubahan situasi dapat direspons dengan cepat.

Evaluasi untuk PPKM di Jawa-Bali dilakukan setiap satu minggu sekali, sementara untuk di luar Jawa-Bali dilakukan setiap dua minggu sekali. Adapun PPKM Level 4 Jawa-Bali sudah diperpanjang lima kali sejak 20 Juli lalu. *

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved