Berita Manggarai Barat
Pemda Mabar Bangun Koordinasi Hadirkan Laboratorium PCR di Labuan Bajo
Tarif tersebut berlaku juga untuk fasilitas kesehatan swasta juga termasuk biaya penerbitan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan RT-Antigen-Swab
Penulis: Gecio Viana | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Viana
POS-KUPANG.COM, LABUAN BAJO - Pemerintah Daerah (Pemda) Manggarai Barat menginginkan adanya laboratorium Polymerase Chain Reaction (PCR) di Labuan Bajo, Jumat 20 Agustus 2021.
Bupati Mabar, Edistasius Endi mengatakan, pihaknya konsisten membangun koordinasi untuk menghadirkan laboratorium PCR di Labuan Bajo.
"Koordinasi hingga tadi pagi, kami koordinasi dengan pemerintah provinsi dan pemerintah pusat," katanya.
Sebelumnya, Pemda Mabar akan mengevaluasi fasilitas kesehatan (faskes) yang menaikkan harga Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) dan rapid tes antifi terbaru.
Pemda Mabar sebelumnya telah menetapkan harga RT-PCR sebesar RP 525.000 dan rapid tes antigen sebesar Rp 150 ribu.
Baca juga: DPD PAN Manggarai Barat dan Warga Gotong Royong Perbaiki Jalan di Dusun Kakor Kecamatan Ndoso
Namun demikian, evaluasi akan dilakukan setelah berkoordinasi dan berkonsultasi dengan Pemerintah Provinsi NTT dan pemerintah pusat.
"Kami akan berkoordinasi dengan pemerintah provinsi dan pemerintah pusat terkait kalau ada rumah sakit atau laboratorium yang menetapkan tarif di atas batas maksimal yang telah ditentukan presiden," kata Bupati Mabar, Edistasius Endi saat ditemui di Kantor DPRD Mabar.
Dijelaskannya, evaluasi yang dilakukan dapat juga berujung pencabutan izin dari faskes tersebut.
"Sekiranya kalau sudah ada hasil konsultasi yang lugas dan tegas, di lapangan masih ditemukan ada yang memungut di atas itu, maka pemerintah akan mengevaluasi hingga mencabut perizinan," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) melalui Dinas Kesehatan telah mengeluarkan surat edaran terbaru terkait harga Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) terbaru.
Baca juga: Forum Anak Temukan Angka Kekerasan Terhadap Anak di Manggarai Barat Tinggi di Tengah Pandemi Covid
Demikian disampaikan Bupati Mabar, Edistasius Endi saat ditemui di Kantor DPRD Mabar, Kamis 19 Agustus 2021.
"Ini tindak lanjut instruksi presiden," katanya.
Sementara itu, dalam surat edaran yang ditandatangani Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Manggarai Barat, Paulus Mami, dengan nomor: DINKES 449/689/VIII/2021. Surat tersebut ditujukan kepada:
1. Direktur RSUD Komodo, RS. Siloam Labuan Bajo, RS St. Yosef.
2. Para Kepala Puskesmas se-Kabupaten Manggarai Barat.
3. Pimpinan klinik dan LAB Kesehatan Swasta se-Kabupaten Manggarai Barat 4. Praktek dokter Swasta se-Kabupaten Manggarai Barat.
Baca juga: Propam Cek Senpi Anggota Polres Manggarai Barat
“Bahwasannya keputusan tersebut merupakan tindak lanjut dari surat edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan dengan nomor: HK. 02.02/I/2845/2020 tanggal 16 Agustus 2021, tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Reserve Transcription Chain Reaction (RT-PCR),” demikian tertulis dalam surat.
Oleh karena itu, Dinkes Mabar menegaskan hal-hal sebagai berikut:
1. Untuk pemeriksaan RT-PCR sebesar 525.000 (Lima Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah).
2. Tarif tersebut termasuk penerbitan Surat Keterangan Hasil RT-PCR.
3. Batas tarif tertinggi tersebut berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri/mandiri.
Baca juga: Propam Cek Senpi Anggota Polres Manggarai Barat
4. Batas tarif tertinggi sebagaimana dimaksud pada angka 1 tidak berlaku untuk kegiatan penelusuran kontak (contact tracing) atau rujukan kasus Covid-19 ke rumah sakit, yang penyelenggaraannya mendapatkan bantuan pemeriksaan RT-PCR dari pemerintah atau merupakan bagian dari penjaminan pembiayaa pasien Covid-19.
“Selain tarif pemeriksaan RT-PCR di atas, kami tegaskan pula bahwa berdasarkan Peraturan Bupati Manggarai Barat Nomor 61 Tahun 2020 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Puskesmas Dan Laboratorium Kesehatan Lingkungan, bahwa tarif pemeriksaan Rapid Test Antigen-Swab untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan atas permintaan sendiri/mandiri adalah sebesar Rp 150.000,” kata Kadis Kesehatan, Paulus Mami dalam surat.
Tarif tersebut berlaku juga untuk fasilitas kesehatan swasta juga termasuk biaya penerbitan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan RT-Antigen-Swab. (*)