Berita Manggarai Barat

Pemda Mabar Bangun Koordinasi Hadirkan Laboratorium PCR di Labuan Bajo

Tarif tersebut berlaku juga untuk fasilitas kesehatan swasta juga termasuk biaya penerbitan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan RT-Antigen-Swab

Penulis: Gecio Viana | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/Gecio Vian
Bupati Manggarai Barat, Edistasius Endi 

3. Pimpinan klinik dan LAB Kesehatan Swasta se-Kabupaten Manggarai Barat 4. Praktek dokter Swasta se-Kabupaten Manggarai Barat.

Baca juga: Propam Cek Senpi Anggota Polres Manggarai Barat

“Bahwasannya keputusan tersebut merupakan tindak lanjut dari surat edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan dengan nomor: HK. 02.02/I/2845/2020 tanggal 16 Agustus 2021, tentang Batasan Tarif Tertinggi  Pemeriksaan Reserve Transcription Chain Reaction (RT-PCR),” demikian tertulis dalam surat. 

Oleh karena itu, Dinkes Mabar menegaskan hal-hal sebagai berikut:

1. Untuk pemeriksaan RT-PCR sebesar 525.000 (Lima Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah).

2. Tarif tersebut termasuk penerbitan Surat Keterangan Hasil RT-PCR.

3. Batas tarif tertinggi tersebut berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri/mandiri.

Baca juga: Propam Cek Senpi Anggota Polres Manggarai Barat

4. Batas tarif tertinggi sebagaimana dimaksud pada angka 1 tidak berlaku untuk kegiatan penelusuran kontak (contact tracing) atau rujukan kasus Covid-19 ke rumah sakit, yang penyelenggaraannya mendapatkan bantuan pemeriksaan RT-PCR dari pemerintah atau merupakan bagian dari penjaminan pembiayaa pasien Covid-19.

“Selain tarif pemeriksaan RT-PCR di atas, kami tegaskan pula bahwa berdasarkan Peraturan Bupati Manggarai Barat Nomor 61 Tahun 2020 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Puskesmas Dan Laboratorium Kesehatan Lingkungan, bahwa tarif pemeriksaan Rapid Test Antigen-Swab untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan atas permintaan sendiri/mandiri adalah sebesar Rp 150.000,” kata Kadis Kesehatan, Paulus Mami dalam surat. 

Tarif tersebut berlaku juga untuk fasilitas kesehatan swasta juga termasuk biaya penerbitan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan RT-Antigen-Swab. (*)

Berita Manggarai Barat Terkini

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved