Kabar Gembira Kemendikbud Ristek Pastikan Program Kuota Internet Siswa dan Guru Dilanjutkan
Pemerintah melalui Kemendikbud Ristek memastikan program lanjutan bantuan kuota internet untuk siswa dan guru.
Namun ada syaratnya. Apa saja simak selengkapnya dalam artikel ini.
Syarat paling utama kepala satuan pendidikan perlu segera memutakhirkan data siswa, mahasiswa, guru, dan dosen.
Termasuk nomor telepon pada sistem data pokok pendidikan (Dapodik) dan pangkalan data pendidikan tinggi (PD Dikti).
Selanjutnya, mengunggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) pada http://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id (untuk PAUD, jenjang pendidikan dasar dan menengah) atau http://kuotadikti.kemdikbud.go.id (untuk jenjang pendidikan tinggi).
Seluruh persyaratan itu harus dipenuhi paling lambat 31 Agustus 2021.
Sehingga, Kuota internet gratis dapat disalurkan pada September hingga November 2021.
"Bantuan kuota data internet akan disalurkan pada tanggal 11 sampai 15 September, 11 sampai 15 Oktober, dan 11 sampai 15 November 2021, dan berlaku selama 30 hari sejak diterima," ujarnya di Jakarta, Rabu (4/8/2021), dikutip dari laman www.kemdikbud.go.id.
Besaran Bantuan
Untuk lanjutan bantuan kuota data internet, besaran bantuan yang dialokasikan seperti berikut:
1. Peserta didik PAUD: 7 GB per bulan;
2. Peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah: 10 GB per bulan;
3. Pendidik PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah: 12 GB per bulan;
4. Mahasiswa dan dosen diberikan bantuan sebesar 15 GB per bulan.
Syarat Penerima Kuota Internet Gratis
1. Peserta didik PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah