Breaking News

Berita TTS

Bupati TTS Akan Segera Melantik Kadis Dukcapil TTS

Bupati TTS, Egusem Piether Tahun akhirnya melunak dan mau melantik Apris Manafe sebagai Kadis Dukcapil TTS

Penulis: Dion Kota | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/DION KOTA
Kepala BKPP Kabupaten TTS, Musa Benu 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dion Kota

POS-KUPANG.COM, SOE - Bupati TTS, Egusem Piether Tahun akhirnya melunak dan mau melantik Apris Manafe sebagai Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil ( Kadis Dukcapil TTS) pasca Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan surat penegasan bernomor: 821.22/8519/Dukcapil yang ditandatangani Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh.

Dalam surat tersebut, Bupati Tahun diberikan waktu paling lambat 10 hari untuk melakukan pelantikan Apris Manafe sebagai Kadis Dukcapil.

Jika tidak ditindaklanjuti dalam jangka waktu tersebut, maka pihak Kementerian akan mengambil tindakan yang diperlukan sesuai ketentuan perundangan-undangan.

Kepala Badan Kepegawaian Pelatihan dan Pendidikan (BKPP) Kabupaten TTS, Musa Benu membenarkan adanya surat penegasan sekaligus jawaban dari Kementerian Dalam Negeri atas Surat terdahulu yang dikirim Bupati TTS terkait alasan penundaan pelantikan kadis Dukcapil.

Baca juga: Terkait Alasan PenundaanPelantikan Kadis Dukcapil TTS, BKPP TTS Kirim Surat Ke Kemendagri

" Iya, surat itu benar ada dan sudah diterima pak bupati," ungkap Musa kepada POS-KUPANG.COM, Jumat 20 Agustus 2021 di ruang kerjanya.

Usai menerima surat penegasan tersebut, pada 10 Agustus lalu, Bupati TTS telah melakukan pertemuan secara virtual dengan Dirjen Dukcapil.

Selain melakukan pertemuan secara virtual dengan Dirjen Dukcapil, menindaklanjuti surat penegasan Menteri Dalam Negeri, Bupati TTS juga mengirimkan surat bernomor : BKPP. 870/701/3/2021, perihal laporan persiapan pelantikan Kadis Dukcapil Kabupaten TTS kepada Menteri Dalam Negeri.

Dalam surat tersebut, Bupati TTS melaporkan sedang mempersiapkan pelantikan Kadis Dukcapil yang akan dilakukan pada Minggu ketiga bulan Agustus atau pekan depan.

Baca juga: Wakil Ketua DPRD TTS Minta Mendagri Bersikap Tegas Terkait Pelantikan Kadis Dukcapil TTS

"Pak Bupati sudah bersurat ke Menteri Dalam Negeri terkait persiapan pelantikan Kadis Dukcapil pada pekan depan," jelas Musa.

Apris Manafe sendiri mengaku belum mengetahui persis waktu pelantikan dirinya sebagai Kadis Dukcapil Kabupaten TTS. Dirinnya menunggu petunjuk dari Bupati TTS terkait pelantikan dirinya.

"Saya belum dapat konfirmasi pasti waktu pelantikannya. Saya hanya menunggu saja petunjuk dari Pak Bupati," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Dalam Negeri RI, Tito Karnavian telah menyurati Bupati TTS, Egusem Piether Tahun guna meminta laporan pelantikan kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Kadis Dukcapil) Kabupaten TTS, Apris Manafe. Namun bukannya laporan pelantikan yang dikirim, Bupati TTS melalui Badan Kepegawaian Pelatihan dan Pendidikan (BKPP) Kabupaten TTS justru mengirim surat alasan penundaan pelantikan.

Sesuai arahan Bupati Tahun, ada dua point penting yang menjadi alasan penundaan pelantikan, dimana diduga adanya pelanggaran UU ASN Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, PP 11 tahun 2017 tentang Manajemen ASN dan Permendagri Nomor 76 Tahun 2015 oleh pihak Kementerian Dalam Negeri.

Point' pertama penundaan pelantikan yaitu, Menteri Dalam Negeri disebut telah menyalahi Peraturan Kemendagri 76 Tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian pejabat pada unit kerja yang menangani urusan administrasi kependudukan di propinsi dan Kota.

Di mana Menteri seharusnya wajib menetapkan keputusan paling lambat 14 hari setelah menerima usulan yang dikirimkan Pemda TTS. Namun yang terjadi, setelah usulan dikirimkan Pemda TTS pada Februari lalu, SK pengangkatan Kadis Dukcapil baru diterbitkan pada 26 April lalu. (*)

Berita Kabupaten TTS Lainnya

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved