Wakil Ketua DPRD TTS Minta Mendagri Bersikap Tegas Terkait Pelantikan Kadis Dukcapil TTS

Wakil Ketua DPRD TTS, Yusuf Soru meminta Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian untuk bersikap tegas terkait pelantikan Kepala Dinas Kependudukan dan Pe

Penulis: Dion Kota | Editor: Ferry Ndoen
POS-KUPANG.COM/DION KOTA
Wakil Ketua DPRD TTS, Yusuf Soru 

Wakil Ketua DPRD TTS Minta Mendagri Bersikap Tegas Terkait Pelantikan Kadis Dukcapil TTS

Laporan Reporter Pos-Kupang. Com, Dion Kota

POS- KUPANG.COM, SOE - Wakil Ketua DPRD TTS, Yusuf Soru meminta Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian untuk bersikap tegas terkait pelantikan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Kadis Dukcapil) Kabupaten TTS.

Pasalnya, setelah Menteri Dalam Negeri mengeluarkan SK pengangkatan Apris Manafe sebagai Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten TTS pada 26 April lalu, hingga saat ini Bupati TTS, Egusem Piether Tahun masih enggan melakukan pelantikan terhadap Apris. 

Bukannya melakukan pelantikan terhadap Apris, Bupati Tahun melalui Badan Kepegawaian Pelatihan dan Pendidikan (BKPP) Kabupaten TTS justru mengirim surat alasan penundaan pelantikan yang berisikan dugaan adanya pelanggaran aturan oleh pihak Kementerian Dalam Negeri.

" Kewenangan untuk mengangkat dan memberhentikan Kepala Dinas Dukcapil itu ada di Menteri Dalam Negeri. Sehingga jika sudah diterbitkan SK oleh Menteri seharusnya Bupati segera melakukan pelantikan. Bukan justru terkesan menolak melantik Apris Manafe.

Baca juga: Info Sport : Pemain Persija Jakarta Rohit Chand Mudah Beradaptasi Gaya Kepelatihan Angelo Alessio

Ini ada apa sebenarnya?. Kita minta Menteri Dalam Negeri harus berani bersikap tegas menyikapi persoalan ini," pinta Yusuf kepada POS-KUPANG.COM, Kamis 1 Juli 2021.

Sesuai Permendagri Nomor 76 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pejabat Pada Unit Kerja yang Menangani Urusan Administrasi Kependudukan di Provinsi dan Kabupaten/Kota lanjut Yusuf, khususnya Pasal 10 ayat 4  mengamanahkan bahwa dalam hal bupati/walikota tidak melaksanakan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Pejabat di kabupaten/kota dalam waktu 30 (tiga puluh) maka Menteri dapat menunjuk gubernur untuk melakukan pelantikan. 

Oleh sebab itu, Yusuf mendorong Kemendagri untuk segera menunjuk Gubernur NTT guna melakukan pelantikan Kadis Dukcapil Kabupaten TTS.

" jika kita berpegang pada aturan maka seharusnya Menteri sudah menunjuk Gubernur untuk melantik Kadis Dukcapil Kabupaten TTS karena ini sudah lewat 30 hari dari SK dikeluarkan Menteri. Ini perintah regulasi sehingga kita minta Pak Menteri harus bersikap tegas," ujarnya.

Baca juga: Hengkang Macan Kemayoran Persija Jakarta, Marc Anthony Klok Resmi Berkostum Persib Maung Bandung

Diberitakan sebelumnya, Menteri Dalam Negeri RI, Tito Karnavian telah menyurati Bupati TTS, Egusem Piether Tahun guna meminta laporan pelantikan kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Kadis Dukcapil) Kabupaten TTS, Apris Manafe. Namun bukannya  laporan pelantikan yang dikirim, Bupati TTS melalui Badan Kepegawaian Pelatihan dan Pendidikan (BKPP) Kabupaten TTS justru mengirim surat alasan penundaan pelantikan. 

Sesuai arahan Bupati Tahun, ada dua point penting yang menjadi alasan penundaan pelantikan, dimana diduga adanya pelanggaran  
UU ASN Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, PP 11 tahun 2017 tentang Manajemen ASN dan Permendagri Nomor 76 Tahun 2015 oleh pihak Kementerian Dalam Negeri.

Point' pertama penundaan pelantikan yaitu, Menteri Dalam Negeri disebut telah menyalahi Peraturan Kemendagri 76 Tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian pejabat pada unit kerja yang menangani urusan administrasi kependudukan di propinsi dan Kota. Di mana Menteri seharusnya wajib menetapkan keputusan paling lambat 14 hari setelah menerima usulan yang dikirimkan Pemda TTS. Namun yang terjadi, setelah usulan dikirimkan Pemda TTS pada Februari lalu, SK pengangkatan Kadis Dukcapil baru diterbitkan pada 26 April lalu. (din) 

Berita TTS Lainnya

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved