Berita Manggarai

Bupati Manggarai Keluarkan Instruksi Perpanjang PPKM Sampai 23 Agustus 2021

Dalam rangka menekan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Manggarai, Bupati Manggarai Herybertus G L Nabit, SE.,MA memperpanjang PPKM

Penulis: Robert Ropo | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/ROBERT ROPO
Bupati Manggarai, Herybertus G L Nabit, SE., MA 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Robert Ropo

POS-KUPANG.COM, RUTENG - Dalam rangka menekan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Manggarai, Bupati Manggarai Herybertus G L Nabit, SE.,MA kembali mengeluarkan instruksi memperpanjang PPKM sampai tanggal 23 Agustus 2021.

Kebijakan itu menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2021 Tentang PPKM Level 3, 2 dan Level 1 serta mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian Penyebaran Covid-19.

Berdasarkan salinan yang diberikan Kabag Prokopim Setda Manggarai, Lody Moa, kepada POS-KUPANG.COM, Jumat 20 Agustus 2021, dalam Instruksi itu terdapat enambelas poin penting.

Dari enambelas poin penting itu diantaranya, Pemberlakukan Instruksi ini mulai tanggal 16-23 Agustus 2021 dan akan dievaluasi kembali sesuai tingkat perkembangan Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Manggarai.

Baca juga: Tekan Penyebaran Covid-19 di Manggarai, Romo Maksimus Sarankan Tiga Poin Strategi

Selain itu, melaksanakan protokol secara ketat dengan cara memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mencuci tangan dengan sabun atau handzanitizer. Tidak melaksanakan segala jenis acara yang melibatkan banyak orang sehingga berpotensi menyebarkan Covid-19.

Seluruh kegiatan belajar mengajar termasuk untuk sekolah berasarama dan perkuliahan dilaksanakan dari rumah atau dilaksanakan dengan Daring. Seluruh kegiatan ibadah dengan menerapkan Protokol Kesehatan dengan ketentuan peserta yang mengikuti ibadah maksimal 30 persen dari kapasitas yang tersedia.

Seluruh perangkat daerah melaksanakan kegiatan perkantoran dengan jumlah maksimal 50 persen dari jumlah pegawai. Membatasi kegiatan restoran maksimal 25 persen makan di tempat dan menutup usahanya paling lambat pukul 19.00 Wita.

Baca juga: Sudah 75 Orang Positif Covid-19 di Manggarai Meninggal Dunia

Mengoptimalkan kembali posko Covid-19 di Kecamatan dan Desa. Setiap pelanggaran Prokes Pencegahan Covid-19 akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. (*)

Berita Kabupaten Manggarai Lainnya

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved