Rizieq Shihab

Rizieq Shihab Bakal Bebas 7 September 2021, Ini Kesibukan MRS di Tahanan Bareskrim Mabes Polri 

Hingga kini Muhammad Rizieq Shihab masih berada dalam tahanan sejak penanahannya diperpanjang mulai tanggal 9 Agustus 2021.

Editor: Agustinus Sape
Tribunnews.com/ Igman Ibrahim
Rizieq Shihab bersama Lima Mantan Petinggi FPI usai menjalani sidang vonis perkara kerumunan Petamburan di ruang sidang utama PN Jakarta Timur, Kamis 27 Mei 2021. 

Rizieq Shihab Bakal Bebas 7 September 2021, Ini Kesibukan MRS di Tahanan Bareskrim Mabes Polri 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Hingga kini Muhammad Rizieq Shihab masih berada dalam tahanan sejak penanahannya diperpanjang mulai tanggal 9 Agustus 2021.

Hal itu berdasarkan penetapan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta nomor: 1831/Pen.Pid/2021/PT. DKI tertanggal 5 Agustus 2021 untuk jangka waktu 30 hari.

Rizieq Shihab dijadwalkan akan menyelesaikan masa tahanannya pada tanggal 7 September 2021, demikian menurut Kajari Jakarta Timur, Arditor Muwardi.

Itu berarti sudah hampir setengah dari masa perpanjangan penahanan telah dilewati Rizieq Shihab.

Baca juga: 5 Kontroversi Rizieq Shihab yang Pernah Hebohkan Dunia Politik Indonesia

Bagaimana kondisi terkini Rizieq Shihab di dalam tahanan, apa saja kesibukannya? 

Aziz Yanuar, kuasa hukum Rizieq Shihab, mengungkapkan bahwa kliennya yang sedang menjalani penahanan di Bareskrim Mabes Polri dalam kondisi baik-baik saja.

"Alhamdulillah beliau sehat," kata Aziz Yanuar menjawab media, Minggu 15 Agustus 2021.

Meski berada dalam tahanan, menurut Aziz Yanuar, Rizieq Shihab memiliki sejumlah kesibukan selama menjalani masa tahanannya.

Menurut Aziz Yanuar, kliennya mengisi waktu di dalam tahanan dengan berdakwah dan menulis.

Siapa saja yang mendampingi atau mengunjunginya di tahanan, menurut Aziz Yanuar, belum ada yang mengunjunginya di tahanan.

Bahkan keluarganya sejauh ini belum menjenguk Rizieq Shihab di tahanan. "Kuasa hukum saja sementara," tutur Aziz Yanuar.

Baca juga: Rizieq Shihab Dipenjara Hingga 7 September 2021, HUT Kemerdekaan Dirayakannya dari Balik Jeruji Besi

Sebagaimana diketahui, Habib Rizieq Shihab terlibat dalam tiga perkara pelanggaran protokol kesehatan yakni perkara prokes di Petamburan, Megamendung, dan RS UMMI Bogor, Jawa Barat.

Ketiga perkara tersebut sudah disidangkan di PN Jakarta Timur.

Adapun, terkait kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung, Rizieq telah ditahan oleh kepolisian sejak Desember 2020 lalu, sesuai dengan lama vonis yang diberikan hakim dalam kasus tersebut yakni delapan bulan penjara.

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved