Opini Pos Kupang

Tanggung Jawab Mengisi Kemerdekaan

Alinea pertama pembukaan Undang Undang Dasar 1945 mengatakan kemerdekaan adalah hak segala Bangsa

Editor: Kanis Jehola
Dok Pos-Kupang.Com
Logo Pos Kupang 

Oleh: Frans.X.Skera, Warga Kota Kupang.

POS-KUPANG.COM- Alinea pertama pembukaan Undang Undang Dasar 1945 mengatakan kemerdekaan adalah hak segala Bangsa dan oleh sebab itu penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai peri kemanusiaan dan peri keadilan.

Kemerdekaan tidak saja merupakan hak, tetapi juga membawa kewajiban bagi mereka yang memperolehnya. Kewajiban untuk mengisi kemerdekaan dengan membangun di segala bidang agar warga yang merdeka itu hidup lebih layak dan bermartabat.

Dengan demikian kemerdekaan membawa tanggung jawab mulia dan berat bagi semua warga Negara. Harapan untuk kehidupan yang lebih baik, tidak serta merta datang tetapi harus terus diperjuangkan dengan kerja keras yang cerdas.

Bagaimana keadaan NTT setelah 76 tahun bebas dari penjajahan ? Harus diakui bahwa kita belum bebas sesungguhnya, karena masih ada penjajah bentuk lain yang menindas .Kita memang merdeka tetapi masih merana sebab ada cukup banyak warga sederhana yang didera ketiadaan.

Baca juga: Upacara Peringatan HUT Kemerdekaan RI di Provinsi NTT Akan Dilaksanakan Secara Terbatas 

Pada dasarnya, ada empat komponen masyarakat yang bertanggung jawab untuk mengurangi kalau belum bisa membebaskan kemiskinan, kebodohan dan lilitan penyakit di NTT, yaitu para pemimipin, kaum intelektual, para pengusaha dan rakyat.

Keempat unsur ini harus bekerja sama dan sama sama bekerja untuk mengisi kemerdekaan, sesuai peran dan kemampuan masing masing.

Berbicara tentang pemimpin, berarti berbicara tentang orang-orang yang berperan menggerakkan orang lain yang dipimpin, untuk bekerja sama mencapai tujuan organisasi pemimpin pemerintahan, partai politik, agama, perusahan, organisasi massa dan lain lain.

Dari semua pimpinan yang disebut ini, pemimpin pemerintahan mempunyai tanggung jawab lebih besar dan berat, karena diberi kuasa oleh rakyat dan diberi dana, sumber daya pegawai, peralatan dan berbagai fasilitas untuk mengelola urusan pemerintahan, pembangunan,dan pelayanan masyarakat.

Baca juga: Sambut HUT ke 75 Kemerdekaan RI, Aston Hotel Kupang Kenang Jasa Para Pahlawan Tabur Bunga ke TMP

Statusnya yang istimewa itu menuntut mereka memiliki kapasitas, integritas, dan loyalitas pada rakyat, bangsa dan negara. Mereka diharapkan punya kemampuan guna memberdayakan tiga komponen lainya agar bisa berpartisipasi aktif mengisi kemerdekaan.

Tanggung jawab pemimpin pemerintahan adalah menggerakkan ASN dan rakyat untuk bekerjasama mewujudkan tujuan berpemerintahan yaitu kebaikan dan kebahagiaan bersama.

Guna mencapai tujuan dimaksud, pemimpin membuat visi misi dan berbagai kebijakan yang mengena. Pemimpin bertanggung jawab mengelola urusan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik secara efisien dan efektif, dengan selalu taat konstitusi dan peraturan perundang undangan yang berlaku, mengutamakan kepentingan rakyat, adil untuk semua, dan tidak menyalah gunakan wewenang.

Khusus untuk gubernur ada tanggung jawab tamabahan yaitu mengkoordinir, membina dan mengawasi pelaksanaan pembangunan kabupten/kota.

Karena DPRD adalah partner pemerintahan, maka perannya dalam mensukseskan tujuan berpemerintahan, cukup besar, melalui fungsi anggaran, legislasi dan pengawasan.

Halaman
123
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    berita POPULER

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved