Berita Nasional

Mahfud MD Tanggapi Tuntutan Pencabutan Penghargaan untuk Mantan Pejuang Timtim Eurico Guterres

Pemerintah akhirnya menanggapi berbagai tuntutan pencabutan penghargaan Bintang Jasa Utama kepada mantan pejuang Timtim (Timor Timur) Eurico Guterres.

Editor: Agustinus Sape
tribun
Menkopolhukam, Mahfud MD tanggapi penolakan terhadap penghargaan Bintang Jasa Utama untuk Eurico Guterres. 

Pada tahun 2002, Eurico divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan HAM Ad Hoc untuk kasus Timor Timur (sekarang Timor Leste). Putusan itu diperkuat hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung. Eurico dinilai terbukti melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Namun, Wakil Panglima Milisi Pro Indonesia di Timor Leste itu divonis bebas di tingkat Peninjauan Kembali (PK) pada tahun 2008.

Fatia menambahkan, pemberian penghargaan kepada Eurico merupakan pengkhianatan serius terhadap kemanusiaan dan moralitas, serta mengesampingkan keadilan korban.

Keputusan itu, lanjut dia, menunjukkan bahwa pemerintahan Joko Widodo-Ma'ruf Amin telah kehilangan legitimasi sebagai pemerintah yang memiliki kehendak baik sekaligus kehendak bebas.

"Menyitir maksim Immanuel Kant ihwal moralitas imperatif kategoris - bahwa 'tindakan harus dilandasi dengan tujuan-tujuan moral yang objektif'. Sementara pemberian penghargaan ini jelas-jelas telah menempatkan korban semata-mata sebagai alat kekuasaan, bukan tujuan apalagi raison d'étre (alasan beradanya) pemerintahan ini," tuturnya.

Menurut Fatia, langkah Jokowi secara gamblang mempertontonkan kekuasaan yang menafikan pengalaman, aspirasi, serta upaya advokasi yang dilakukan oleh masyarakat sipil dan korban dalam mewujudkan nilai-nilai keadilan dan usaha mencegah keberulangan.

"Penghargaan terhadap Eurico Guterres menjadi preseden buruk bagi proses demokratisasi di Indonesia pasca-keluar dari belenggu otoritarianisme. Alih-alih, penghargaan tersebut justru membuktikan betapa mengakarnya praktik impunitas, bahkan setelah lebih dari dua dekade reformasi," ungkap Fatia.

Tanggapan Pemerintah

Beberapa hari setelah penganugerahan tersebut, barulah pemerintah buka suara menanggapi penolakan dan tuntutan pencabutan atas penghargaan kepada Eurico Guterres.

Tanggapan Pemerintah disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

Dalam tanggapannya, Sabtu 14 Agustus 2021, Mahfud MD tidak menyebutkan berbagai pelanggaran hak asasi manusia yang diduga dilakukan Eurico Guterres selama dan pasca jajak pendapat Timor Timur, sebagaimana disebutkan oleh Aliansi gabungan dari berbagai organisasi kemanusia.

Mahfud MD justru lebih melihat jasa dan kontribusi Eurico Guterres terhadai Negara Kesatuan Republik Indonesia selama ini.

Menurutnya, Eurico dinilai banyak membantu ketika Indonesia hendak membangun wilayah yang kini bernama Timor Leste itu.

"Eurico Gutteres, dulu pejuang bersama kekuatan NKRI ketika kita membangun Timor-atimur sebagai bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)," tutur Mahfud dalam tayangan video yang diunggah Kemenko Polhukam, Sabtu (14/8/2021).

Eurico Guterres, sebut Mahfud, sempat menjadi Ketua Umum Uni Timor Aswain (UNTAS) dan Forum Komunikasi Pejuang TimorTimur. UNTAS sendiri adalah wadah resmi yang mewakili warga eks Timor Timur yang masih setia dan kini menetap di Indonesia.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved