CPNS 2021
Ingat, Jangan Lupa Bawa Dokumen Ini saat Tes SKD CPNS Tahun 2021, Ini Barang yang Dilarang
Ingat, jangan lupa bawa Dokumen ini saat Tes SKD CPNS Tahun 2021, ini barang yang dilarang
Ingat, Jangan Lupa Bawa Dokumen Ini saat Tes SKD CPNS Tahun 2021, Ini Barang yang Dilarang
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Peserta seleksi CPNS 2021 harus siap-siap untuk menghadapi Ujian Seleksi Kompetisi Dasar (SKD).
Menurut rencana, ujian SKD CPNS 2021 akan dilaksanakan 25 Agustus sampai 4 Oktober 2021.
Masih dalam suasana pandemi covid-19, panitia seleksi CPNS 2021 menambahkan satu syarat atau dokumen yang wajib dipenuhi para peserta. dan dibawa saat pelaksanaan tes SKD nanti.
Dokumen tersebut yakni kartu deklarasi sehat.
Baca juga: Pengumuman Hasil Sanggah CPNS 2021 Ditunda, Peserta Pantau Perkembangan Lewat Situs Ini
Tambahan dokumen itu bersamaan dengan pengumuman hasil sanggah seleksi administrasi CPNS 2021 Senin 15 Agustus 2021
Lalu dokumen apa saja yang wajib dibawah peserta saat seleksi SKD CPNS 2021?
Dikutip dari akun Instagram @cpnsindonesia, inilah dokumen yang wajib dibawa peserta saat ujian SKD CPNS 2021. Ingat, jangan lupa.
Baca juga: Materi dan Contoh Soal SKD CPNS 2021 Serta Kisi-Kisi Lengkap agar Lolos Seleksi CPNS
1. KTP Asli
2. Kartu ujian (sudah diprint)
3. Masker (Prokes)
Untuk jaga-jaga
4. Ijazah (tidak dibenarkan bawa asli)
5. Foto
Yang disediakan panitia saat ujian