Berita NTT
Harga Tes PCR Rp 550 Ribu, Pemprov NTT Belum Sikapi Perintah Jokowi
Dari berbagai metode tes yang saat ini ada, swab PCR menjadi metode tes Covid-19 yang dianggap paling akurat
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sebelumnya telah menerbitkan Surat Edaran nomor HK. 02.02/I/3713/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) pada 5 Oktober 2020 lalu.
Dalam SE tersebut tertuang bahwa batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR termasuk pengambilan swab adalah Rp 900 ribu.
Batasan tarif tersebut berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri atau mandiri. Namun demikian pada praktiknya masih ditemukan harga tes hingga jutaan rupiah dengan iming-iming hasil tes keluar lebih cepat.
Pihak Kemenkes menegaskan penetapan harga tertinggi PCR di Indonesia itu telah dikonsultasikan dengan berbagai pihak.
"Pada waktu penetapan SE PCR tentunya sudah dilakukan konsultasi dengan berbagai pihak terkait termasuk auditor, jadi Kemkes tidak melakukan penetapan sendiri sama seperti penetapan HET(harga eceran tertinggi) obat," kata Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Kemenkes Siti Nadia Tarmizi kepada wartawan, Kamis (12/8).
Nadia menyebut pihaknya terbuka untuk menerima kritik dan saran. Dia juga membuka kemungkinan evaluasi harga PCR jika diperlukan.
"Prinsipnya kami terbuka untuk berbagai masukan juga bila perlu dilakukan evaluasi tentang harga PCR ini," kata Siti Nadia.
Sikap Pemprov NTT
Kepala Dinas Kesehatan Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi NTT dr Messerasi Ataupah mengaku masih mengacu pada kebijakan lama terkait biaya test PCR. Sejak 8 Oktober 2020, Pemerintah Provinsi NTT menyesuaikan tarif pemeriksaan swab secara mandiri untuk Covid-19 sesuai dengan ketetapan Pemerintah Pusat, yakni Rp 900 ribu. Sementara untuk pemeriksaan rapid tes sebesar Rp150 ribu.
Kebijakan itu menggantikan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tarif Layanan Kesehatan yang menetapkan biaya pemeriksaan swab sebesar Rp 1,5 juta dan rapid tes sebesar Rp 350 ribu.
"Saat ini biaya tes PCR dan rapid masih sama. Belum ada perubahan," ujar Messerasi yang dihubungi terkait permintaan Presiden Jokowi kepada pemerintah untuk merevisi biaya tes, Minggu (15/8). Namun, lanjut Messerasi, pemeriksaan di Laboratorium Biokesmas Provinsi NTT telah digratiskan.
Sebelumnya, saat meresmikan Laboratorium Biomolekur Kesehatan Masyarakat Rumah Sakit Universitas Nusa Cendana Kupang, Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat menyampaikan bahwa pemerintah menggratiskan biaya rapid dan swab bagi masyarakat NTT.
"Saya sudah menandatangani peraturan gubernur yang berlaku mulai hari ini. Semua masyarakat rapid tes dan swab gratis," kata Gubernur Viktor saat itu.
Kebijakan tersebut termuat dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 61 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Lampiran IV Peraturan Gubernur Nomor 4 Tahun 2020 tentang tarif layanan kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Prof Dr WZ Johannes Kupang.
Masserasi menyebut terdapat 11 laboratorium PCR yang digunakan untuk melakukan pemeriksaan sampel. Laboratorium dimaksud terdiri dari laboratorium yang berada di rumah sakit maupun laboratorium bergerak atau laboratorium mobile.
Selain laboratorium milik pemerintah, juga telah beroperasi laboratorium milik rumah sakit swasta.