Berita Malaka
Bupati Simon Nahak : Silahkan Investor Berinvestasi di Malaka
masih terus berlanjut sampai beberapa waktu ke depan. Bukan hanya kualitas yang menggembirakan dari industri garam Malaka
Penulis: Edy Hayong | Editor: Rosalina Woso
Bupati Simon Nahak : Silahkan Investor Berinvestasi di Malaka
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Edy Hayong
POS-KUPANG.COM, BETUN--Bupati Malaka, Dr. Simon Nahak, S.H,MH mempersilahkan investor manapun untuk berivestasi di Malaka.
Penegasan ini disampaikan Bupati Simon kepada kalangan Media di Malaka, Senin 16 Agustus 2021.
Menurut Bupati Simon, tujuan utamanya adalah kesejahteraan rakyat merupakan hukum tertinggi dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Menurutnya, APBD Malaka dan aneka peraturan Malaka serta peraturan lebih tinggi menjadi instrumen utama perwujudan amanat itu.
"Memang ada dinamika dalam perwujudan amanat itu. Saya tidak bisa sendirian. Butuh kerja sama dan masukan semua unsur di Malaka," ujar Bupati Simon kepada kalangan Media di Malaka, Senin 16 Agustus 2021.
Baca juga: Sambut HUT RI ke 76 TP PKK Malaka Gelar Kegiatan Donor Darah dan Sunatan Massal
Dikatakan Bupati Simon, untuk mewujudkan amanat itu, sesuai dengan sistem tata negara Indonesia, dirinya memanfaatkan APBD Malaka dan aneka peraturan di Kabupaten Malaka serta peraturan lebih tinggi.
"APBD penting karena aneka program membutuhkan biaya agar bisa terlaksana. Salah satu sumber APBD adalah Pendapatan Asli Daerah yang berasal dari aneka retribusi dan pajak daerah," tandas Simon.
Menurutnya, untuk memperbesar PAD, setiap daerah berusaha meningkatkan kapasitas ekonomi daerahnya. Pajak dan retribusi antara lain didapat dari kegiatan usaha.
"Pemkab Malaka mengundang dan mendorong investasi antara lain karena alasan ini. Pemkab Malaka siap mendorong pertumbuhan investasi di sini, selama ikut aturan," katanya.
Baca juga: Bupati Malaka Imbau Warga Wewiku Pakai Masker Saat ke Pasar

Terkait aturan, dirinya mengingatkan bahwa bukan hanya perda Malaka harus diikuti. Ada perda Nusa Tenggara Timur dan aneka peraturan perundang-undangan RI. Jika proses pengembangan usaha sudah mengikuti semua aturan baik di pusat hingga Malaka, maka sewajarnya izin investasi dikeluarkan.
"Kalau sudah dikaji pusat, provinsi, tentu kabupaten/kota memfasilitasi. Pusat, provinsi itu sudah mengkaji berbagai aspek," ujarnya.
Dalam skala lebih luas, peningkatan kegiatan usaha juga menjadi jalan meningkatkan kesejahteraan warga secara langsung dan tidak langsung.
Selain menjadi pekerja di tempat badan usaha, warga bisa mendapat manfaat dengan menyediakan aneka kebutuhan bagi badan usaha dan pekerjanya.