KKB Papua

Apakah Kabar KKB Papua Jelang Peringatan HUT Kemerdekaan RI 17 Agustus 2021?

Sebut misalnya, KKB Papua pimpinan Egianus Kogoya, KKB Papua pimpinan Lekagak Telenggen dan yang teranyar adalah KKB Papua pimpinan Fernando Worabai.

Penulis: Agustinus Sape | Editor: Agustinus Sape
Tribunnews.com
Brigjen Fernando Worabai pimpinan KKB Papua Kepulauan Yapen. Kebolehannya bisa merakit bom dengan material tabu gas elpiji. Kini polri waspadai kemungkinan KKB Papua melakukan serangan 17 Agustus. 

Pokres Yapen telah banyak menerima laporan mulai dari perbuatan Pengancaman, Penganiayaan, Pemerasan dan kepemilikan senjata api ilegal juga bahan peledak ilegal diterapkan pasal-pasal konvensional atau tindak pidana umum termasuk juga dengan undang-undang darurat Nomor 12 Tahun 1951 (senjata api bahan peledak akan diterapkan).

“Saya mewakili aparat keamanan di sini kita akan terus melakukan pengejaran, kita akan memproses pihak yang terkait dan penanggung jawabnya yaitu saudara Fernando Worabai yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan telah diterbitkan DPO-nya.

Tersangka beserta kelompoknya akan terus kita cari sampai tertangkap, dan terhadap yang bersangkutan kita akan proses sesuai dengan hukum yang berlaku," tegas AKBP Ferdyan Indra Fahmi.

Kapolres juga memberi jaminan keamanan kepada masyarakat, tokoh-tokoh Agama, Tokoh masyarakat dan tokoh adat agar aktif melaporkan, memberikan informasi akurat kepada kepolisian atas pergerakan kelompok kriminal tersebut

“Yang menyerahkan diri kita akan beri apresiasi tetapi bila namanya sudah masuk dalam daftar tersangka atau DPO semuanya kita akan lakukan proses penegakan hukum,“ tandasnya.

KKB Pzpua ini berusaha merekrut masyarakat yang belum paham kamtibmas.

Aparat melakukan tindakan preventif dan menjalin kedekatan dengan tokoh-tokoh masyarakat sehingga dalam waktu 5 bulan banyak kelompok bersenjata yang menyerahkan diri untuk kembali menjadi warga Indonesia.

Mereka juga menyerahkan senjata api yang dimiliki, bersama amunisi dan atribut-atribut lainnya sehingga kepada mereka diberikan pembinaan dan pendampingan sampai dengan saat ini.

“Namun memasuki tanggal 1 Agustus 2021 sudah saatnya kita melakukan tindakan penegakan hukum. Jadi cukup waktu lima bulan kita berikan, waktu yang cukup luas bagi kelompok-kelompok yang berseberangan untuk kembali bergabung dengan NKRI namun bagi kelompok-kelompok yang masih eksis menimbulkan gangguan keamanan bahkan mengganggu jalannya proses pemerintahan didaerah ini terhadap kelompok ini kita konsisten mengambil tindakan tegas penegakan hukum,” pungkas Kapolres.

Terkait adanya informasi di salah satu media yang menyebutkan pihak aparat telah mengamankan dua orang simpatisan kelompok tersebut, Kapolres menepis berita itu.

Karena dalam kejadian itu anggota KKB Papua melarikan diri ke hutan dan aparat hanya mendapatkan beberapa barang bukti saja, baik senjata rakitan maupun tabung gas rakitan (bahan peledak).

"Tidak ada yang ditangkap, namun adanya perlawanan terlebih dulu dari mereka yang melakukan tembakan ke aparat jadi dilakukan tembakan balik, tidak ada juga korban jiwa dan anggota berhasil mengamankan beberapa senjata rakitan yang ditinggalkan karena mereka langsung lari," tutur Kapolres.

Disebutkan Kapolres bahwa Fenando Worabai mengangkat dirinya menjabat sebagai Panglima Komando Militer Wilayah II Saireri yang berpangkat Brigjen.

Dikatakan bahwa kelompok ini berdiri sendiri. Tetapi berdasarkan informasi yang diterima bahwa kelompok ini berafiliasi dengan kelompok TPNPB di wilayah lain dan beberapa kali termonitor melakukan latihan militer dengan versi mereka.

Dibeberkan Kapolres Ferdyan bahwa setelah melakukan identifikasi dalam kelompok ini yang telah masuk dalam DPO ada sebanyak 10 orang dan di luar 10 orang itu ada simpatisan maupun pengikutnya sekitar 25 sampai 30 orang serta memiliki sekitar 12 sampai 15 pucuk senjata api laras panjang rakitan dan 1 pucuk senjata api organik standar TNI-Polri.

Halaman
1234
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved