Berita Nasional

Begini Nasib Rizieq Shihab yang Kembali Dibui, Bakal Diperiksa Soal Terorisme, Benarkah Terlibat?

Nasib Rizieq Shihab dalam bui makin tak jelas bakal diperiksa soal kasus terorisme yang libatkan Munarman.

Editor: maria anitoda
Warta Kota.com
Habib Rizieq Shihab 

Begini Nasib Rizieq Shihab yang Kembali Dibui, Bakal Diperiksa Soal Terorisme, Benarkah Terlibat?

POS-KUPANG.COM- Belum juga menghirup udara segar, Rizieq Shihab kembali ditahan selama 30 hari kedepan.

Belum lagi dengan petunjuk Kejaksaan Agung yang meminta Polri memerika Rizieq Shihab terkait perkara dugaan tindak pidana terorisme Munarman.

Menanggapi hal ini tim kuasa hukum mantan bos FPI (yang sudah dibubarkan) itu angkat bicara.

Aziz Yanuar anggota tim kuasa hukum Rizieq Shihab mengatakan petunjuk Jaksa Peneliti saat mengembalikan berkas perkara Munarman ke penyidik Densus 88 Antiteror Polri sebagai fitnah.

Baca juga: Pengacara Rizieq Shihab Tuding Ada Pihak Bermanuver Gagalkan Pembebasan Kliennya, Siapa Aktornya?

"Artinya ini cobaan, fitnah terhadap Habib Rizieq, kami mohon untuk dihentikan. Jangan adalah seperti itu (dikaitkan dengan terorisme)," kata Aziz di Matraman, Jakarta Timur, Kamis 12 Agustus 2021.

Dilansir dari Tribun Video.Com, Aziz yang juga anggota tim kuasa hukum Munarman dalam kasus dugaan tindak pidana terorisme menilai Munarman tidak seharusnya jadi tersangka dugaan tindak pidana terorisme.

Menurutnya baik Rizieq yang kini ditahan di Rutan Bareskrim Polri dalam kasus dugaan tindak pidana karantina kesehatan dan Munarman sama-sama menentang aksi segala bentuk terorisme.

"Habib Rizieq ini sangat cinta terhadap tanah air dan melakukan aksi sesuai konstitusi. Kalau Habib Rizieq mendukung aksi teror ngapain bikin FPI," ujarnya.

Baca juga: Harapan Rizieq Shihab Buyar Semua, Ingin Hirup Udara Bebas, Malah Masa Tahanan Diperpanjang Lagi

Aziz mencontohkan aturan bagi seluruh anggota Front Pembela Islam (FPI) sebelum dinyatakan sebagai organisasi terlarang oleh pemerintah pada tahun 2020 lalu, yakni melarang aksi teror.

Aturan ini disebutnya terpampang dalam kartu tanda anggota (KTA) FPI dan pencetusnya merupakan Munarman yang ditangkap Densus 88 Antiteror Polri pada 27 Maret 2021 lalu.

"Di KTA FPI itu, di bagian belakang jelas, melarang melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum agama dan hukum negara. Teroris bertentangan enggak, bertentangan. Dan yang membuat itu idenya dari siapa? Pak Munarman," tuturnya.

Aziz mengatakan bila ada anggota FPI yang terlibat aksi terorisme maka hal tersebut hanya oknum, tidak menggambarkan keseluruhan pandangan FPI terhadap Islam dan negara.

Baca juga: Tak Terima Divonis Penjara 4 Tahun, Rizieq Shihab Naik Banding, Begini Kata Penasihat Hukumnya, Apa?

Namun saat dikonfirmasi apa penyidik Densus 88 Antiteror Polri yang menangani kasus Munarman sudah memeriksa Rizieq sebagai saksi sesuai petunjuk Jaksa peneliti, Aziz enggan menjawab.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved