Berita TTU
Tim Penyidik Kejari TTU Sita Rp. 133 juta dalam Penggeledahan Kasus Dugaan Korupsi DD Banain B
pihaknya juga berpedoman pada surat perintah dari Kajari Timor Tengah Utara untuk melakukan penggeledahan
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Rosalina Woso
Tim Penyidik Kejari TTU Sita Rp. 133 juta dalam Penggeledahan Kasus Dugaan Korupsi DD Banain B
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU- Tim penyidik Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (TTU) menyita uang sebesar Rp. 133. 784.000 dalam proses penggeledahan rumah milik Bendahara Desa Banain B.
Selain itu, Tim Penyidik Kejari TTU juga menyita Mesin fotokopi mini dengan harga beli Rp. 15.000.000, Uang tunai Rp. 535.000, Dokumen desa pengelolaan keuangan desa tahun 2017 s/d 2020, dan Buku tabungan atas nama Yulius Kolo, Marianus Metan.
Penggeledahan ini dilaksanakan berdasarkan penetapan PN Tipikor no: 08/Pen.Pid.Sus-TPK/2021/PN Kpg tgl 09 Agust 2021 jo Sprin Geledah Kajari TTU No. Prin-301/N.3.12/Fd.1/08/2021 tgl 09 Agust 2021.
Tim Penyidikan Kejari TTU juga menggeledah 5 lokasi di Desa Banain B, Kecamatan Bikomi Utara, Kabupaten TTU, Provinsi NTT.
Demikian disampaikan Kejari Timor Tengah Utara, Robert Jimmi Lambila, S. H., M. H, melalui Kasi Pidsus Kejari TTU, Andre P. Keya, S. H, kepada POS-KUPANG.COM, Rabu, 11/08/2021.
Penggeledahan tersebut menyasar rumah Mantan Kades Banain B, Yulius Kolo di Kota Kefamenanu, Ketua Tim Pengelolah Kegiatan Banain B, Antonius Oki, Bendahara Desa Banain B, Marianus Metan, Kantor Desa Banain B, dan Rumah Mantan Kades Banain B di Kecamatan Bikomi Utara.
Baca juga: Kasi Pidsus Kejari TTU : Kami Geledah Lima Tempat
Menurutnya, penggeledahan tersebut dilaksanakan menindaklanjuti surat penetapan dari kepala Pengadilan Negeri Tipikor Kupang Nomor: 8 tanggal 9 Agustus, 2021.
Selain itu, lanjut Andrew, pihaknya juga berpedoman pada surat perintah dari Kajari Timor Tengah Utara untuk melakukan penggeledahan.
Diberitakan sebelumnya, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (TTU) mengamankan sejumlah besar uang di rumah milik Bendahara Desa Banain B, Marianus Metan dalam proses penggeledahan.
Pantauan POS-KUPANG.COM, uang pecahan seratus ribu, lima puluh ribu dan dua puluh ribu dalam jumlah yang cukup banyak tersebut ditemukan dalam sebuah koper di rumah bendahara Banain B.
Uang tersebut juga dihitung langsung oleh Bendahara dan beberapa orang penyidik Kejari TTU di rumah Bendahara Banain B.
Tidak hanya itu, sejumlah uang juga ditemukan dalam beberapa amplop-amplop berwarna putih yang berada tersimpan koper tersebut.
Baca juga: Kasi Pidsus Kejari TTU; Kami Geledah Lima Tempat
Setelah menghitung uang tersebut, tim penyidik Kejari TTU langsung melakukan penyitaan bersama sejumlah dokumen dan 1 unit printer serta 1 unit laptop milik mantan kades.