Berita Pemprov NTT
Pemerintah Segera Deportasi 361 WN Timor Leste yang Masuk Indonesia Secara Ilegal Lewat Atambua
memulangkan anak anak itu ternyata ada 361 orang, ada tinggal di saudara saudara mereka di Atambua. Dalam waktu dekat
Penulis: Ryan Nong | Editor: Rosalina Woso
Pemerintah Segera Deportasi 361 WN Timor Leste yang Masuk Indonesia Secara Ilegal Lewat Atambua
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong
POS-KUPANG.COM, KUPANG -- Pemerintah akan segera mendeportasi 361 warga negara Republik Demokratik Timor Leste (RDTL) yang masuk secara ilegal ke Indonesia melalui Atambua, Kabupaten Belu Nusa Tenggara Timur.
Hal tersebut disampaikan Komandan Korem (Danrem) 161 Wirasakti, Brigjen TNI Legowo Jatmiko usai pertemuan dengan Konsulat Republik Demokratik Timor Leste (RDTL) di Kupang, Jesuino Dos Reis Matos Carvalho dan rombongan di Makorem 161 Wirasakti, Senin 9 Agustus 2021.
Brigjen TNI Legowo menjelaskan, sebanyak 361 warga Timor Leste diketahui masuk wilayah RI tanpa melalui jalur yang sah.
Mereka masuk ke Atambua, ibukota Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur untuk mengikuti acara kenaikan sabuk (tingkat) perguruan silat PSHT.
"Mereka datang ke Atambua untuk menghadiri kenaikan tingkat PSHT. Namun salah karena tidak melalui jalan yang resmi. Mereka gunakan jalan yang ilegal. Padahal di sana ada Pos perbatasan, ada yang jaga dan ada yang mengurus administrasinya," ungkap Brigjen TNI Legowo Jatmiko.
Baca juga: Pemprov NTT Minta Pemkab Sikka Perketat Pasien Isoman
Jenderal bintang satu itu menyebut, berdasarkan hukum internasional, pelanggaran illegal crossing dapat dihukum berat.
Namun, berdasarkan koordinasi dan kerjasama antar kedua negara yang masih merupakan rumpun saudara, para pelintas batas ilegal itu akan dideportasi.
"Illegal crossing itu hukum internasional berat sebetulnya, tapi dengan bapak konsulat, nanti kita kerjasama. Mereka dideportasi tapi nanti dikarantina karena sedang pandemi dan PPKM, baik di Indonesia maupun di Timor Leste," kata Brigjen Legowo.
Ia menjelaskan, pihak RI dan RDTL melakukan koordinasi melalui konsulat, TNI, Polri dan pemerintah daerah untuk memulangkan mereka melalui jalur resmi, yakni PLBN Motaain.
Saat ini, sedang dilakukan pencarian dan pendataan untuk memulangkan mereka secara bersama.
Baca juga: Jadi Wisata Religius di Pulau Timor, Pemprov NTT Sulap Gereja Paroki Hati Kudus Yesus Laktutus
Kita koordinasi untuk memulangkan anak anak itu ternyata ada 361 orang, ada tinggal di saudara saudara mereka di Atambua. Dalam waktu dekat, semoga bisa ketemu semuanya, nanti diterima pihak Timor Leste untuk diproses (setelah deportasi), " tegas Brigjen TNI Legowo.
Konsulat RDTL di Kupang, Jesuino menyampaikan ucapan terima kasih kepada Komandan Korem yang menerima dan berdialog terkait persoalan illegal crossing itu.
Ia mengakui, banyak warga Timor Leste yang menyeberang masuk secara ilegal untuk mengikuti acara perguruan silat di Kota Atambua itu.