Kapal Perang AS Diusir dari Laut China Selatan, Amerika Murka: Tak Ada Yang Bisa Halangi Kami
Pemerintah China mengumumkan bahwa telah mengusir kapal perang Amerika yang memasuki perairan negara itu secara ilegal.
POS-KUPANG.COM – Pemerintah China mengumumkan bahwa telah mengusir kapal perang Amerika yang memasuki perairan negara itu secara ilegal.
Pengusiran itu dilakukan saat kapal perang tersebut berada di dekat Kepulauan Paracel, pekan kedua Juli 2021 lalu.
Ada pun kapal perang Amerika yang diusir dari perairan tersebut, yakni kapal USS Benfolf. Kapal itu tertangkap masuk ke perairan Paracel tanpa persetujuan pemerintah China.
Tentang fakta pengusiran kapal perang Amerika itu diungkapkan Komando Wilayah Selatan Tentara Pembebasan Rakyat China.
Baca juga: AS dan China Bentrok di PBB, Blinken: Kami Lihat Pertemuan Bahaya antara Kapal di Laut China Selatan
Disebutkan bahwa hadirnya kapal asing di perairan itu sesungguhnya telah melanggar kedaulatan China dan menggangu stabilitas di perairan Laut China Selatan.
Untuk itu, pemerintah memperingatkan Amerika Serikat dan meminta Negara itu menghentikan tindakan yang provokatif di Laut China Selatan.
"Kami desak Amerika Serikat untuk segera menghentikan tindakan provokatif seperti itu," bunyi pernyataan Komando Wilayah Selatan.
Terhadap peringatan pemerintah China tersebut, Amerika Serikat meladeninya dengan menerbitkan sebuah pernyataan baru.
Baca juga: Amerika Kian Agresif, Sosok Ini Peringatkan AS Soal Kekuatan Tersembunyi China di Laut China Selatan
Armada Ke-7 Angkatan Laut Amerika Serikat menyebutkan bahwa Amerika Serikat sesungguhnya konsisten dengan hukum internasional, sehingga tak ada pihak pun yang bisa menghalangi mereka.
“Tak ada yang bisa menghalangi kami. Benfold telah menegaskan hak navigasi dan kebebasan di sekitar Kepulauan Paracel, konsisten dengan hukum internasional,” ungkap Armada Ke-7 AL AS.
“Dan kami menolak klaim China tentang pelanggaran serius kedaulatannya sebagai sesuatu yang salah,” tambahnya.
Pernyataan Armada Ke-7 AL AS menekankan bahwa setiap kapal memiliki hak "lintas damai” di bawah hukum internasional sebagaimana tercermin dalam Konvensi Hukum Laut dan izin tidak diperlukan.
Baca juga: Pecah Perangdi Laut China Selatan Tinggal Tunggu Waktu, Joe Biden dan Kamala Harris Nantang China
"Operasi tersebut mencerminkan komitmen kami untuk menegakkan kebebasan navigasi dan penggunaan laut yang sah sebagai prinsip," kata pernyataan itu.
“Amerika Serikat akan terus terbang, berlayar, dan beroperasi di mana pun hukum internasional mengizinkan, seperti yang dilakukan USS Benfold di sini. RRC (Republik Rakyat China) tidak akan dapat menghalangi kami,” sebutnya.
Kepulauan Paracel, yang disebut China sebagai Xisha, adalah di antara ratusan pulau, terumbu karang dan atol di Laut Cina Selatan yang kaya sumber daya yang diperebutkan oleh Cina, Vietnam, Taiwan, Filipina, Malaysia dan Brunei.
China mengklaim hak bersejarah atas segala sesuatu di dalam wilayah yang disebut sebagai sembilan garis putus-putus, yang mencakup sebagian besar wilayah.
Baca juga: Kapal Induk HMS Queen Elizabeth Hengkang Dari Laut China Selatan, Kini Jerman Masuk Apa Penyebabnya?
China menguasai Paracels, rantai pulau tandus sekitar 250 mil (400 kilometer timur Vietnam) dan 220 mil (350 kilometer) tenggara Pulau Hainan, pada 1970-an.
Kepulauan ini juga diklaim oleh Vietnam, yang menyebut mereka Hoang Sa, serta Taiwan.
Ketiga negara tersebut memerlukan izin atau pemberitahuan terlebih dahulu sebelum kapal militer berlayar melalui wilayah tersebut, kata Angkatan Laut AS.
Kasus di Paracels Senin (12/7) kemarin bertepatan dengan enam tahun keputusan Pengadilan Internasional bahwa China tidak memiliki klaim atas Laut China Selatan.
Baca juga: China Gelar Latihan Militer Besar-besaran di Laut China Selatan Saat Kehadiran Armada Perang Inggris
Pada 12 Juli 2016, Pengadilan Arbitrase Permanen di Den Haag-Belanda, menolak sembilan garis putus-putus China dan memutuskan bahwa Beijing tidak memiliki klaim bersejarah atas Laut China Selatan.
Pengadilan juga mengatakan China telah mengganggu hak penangkapan ikan tradisional Filipina di Scarborough Shoal dan melanggar hak kedaulatan Filipina dengan mengeksplorasi minyak dan gas di dekat Reed Bank.
China telah berulang kali mengatakan tidak menerima keputusan tersebut dan terus memperluas kehadirannya di Laut China Selatan selama lima tahun terakhir.
Dalam sebuah pernyataan tertulis pada hari Minggu lalu, Menteri Luar Negeri AS Antony Blinken mengatakan kebebasan laut adalah kepentingan abadi semua negara.
Baca juga: Pembunuh Kapal Induk Muncul Lagi saat China Gelar Latihan di Laut China Selatan, AS & UK Waspada
“Tidak ada tatanan maritim berbasis aturan di bawah ancaman yang lebih besar daripada di Laut China Selatan,” kata Blinken.
“Republik Rakyat China terus memaksa dan mengintimidasi negara-negara pesisir Asia Tenggara, mengancam kebebasan navigasi di jalur global yang kritis ini,” katanya.
ia juga mengulangi peringatan kepada China bahwa serangan terhadap angkatan bersenjata Filipina di Laut China Selatan akan memicu perjanjian pertahanan bersama AS-Filipina tahun 1951.
“Kami menyerukan RRC untuk mematuhi kewajibannya berdasarkan hukum internasional, menghentikan perilaku provokatifnya, dan mengambil langkah-langkah untuk meyakinkan masyarakat internasional bahwa ia berkomitmen pada tatanan maritim berbasis aturan yang menghormati hak semua negara, besar dan kecil," tambahnya. (Tribunnews.com/Aljazeera/Hasanah Samhudi)
Berita Lain Terkait Laut China Selatan
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul China Mengaku Telah Mengusir Kapal Perang AS di Laut China Selatan: Ini Kata Amerika Serikat
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/kapal-perang-as-uss-benfold.jpg)