Kapal Perang AS Diusir dari Laut China Selatan, Amerika Murka: Tak Ada Yang Bisa Halangi Kami

Pemerintah China mengumumkan bahwa telah mengusir kapal perang Amerika yang memasuki perairan negara itu secara ilegal.

Editor: Frans Krowin
Tribunnews.com
Ilustrasi, China mengaku mengusir kapal perang AS, USS Benfold (dalam foto) dari Laut China Selatan. 

POS-KUPANG.COM – Pemerintah China mengumumkan bahwa telah mengusir kapal perang Amerika yang memasuki perairan negara itu secara ilegal.

Pengusiran itu dilakukan saat kapal perang tersebut berada di dekat Kepulauan Paracel, pekan kedua Juli 2021 lalu.

Ada pun kapal perang Amerika yang diusir dari perairan tersebut, yakni kapal USS Benfolf. Kapal itu tertangkap masuk ke perairan Paracel tanpa persetujuan pemerintah China.

Tentang fakta pengusiran kapal perang Amerika itu diungkapkan Komando Wilayah Selatan Tentara Pembebasan Rakyat China.

Baca juga: AS dan China Bentrok di PBB, Blinken: Kami Lihat Pertemuan Bahaya antara Kapal di Laut China Selatan

Disebutkan bahwa hadirnya kapal asing di perairan itu sesungguhnya telah melanggar kedaulatan China dan menggangu stabilitas di perairan Laut China Selatan.

Untuk itu, pemerintah memperingatkan Amerika Serikat dan meminta Negara itu menghentikan tindakan yang provokatif di Laut China Selatan.

"Kami desak Amerika Serikat untuk segera menghentikan tindakan provokatif seperti itu," bunyi pernyataan Komando Wilayah Selatan.

Terhadap peringatan pemerintah China tersebut, Amerika Serikat meladeninya dengan menerbitkan sebuah pernyataan baru.

Baca juga: Amerika Kian Agresif, Sosok Ini Peringatkan AS Soal Kekuatan Tersembunyi China di Laut China Selatan

Armada Ke-7 Angkatan Laut Amerika Serikat menyebutkan bahwa Amerika Serikat sesungguhnya konsisten dengan hukum internasional, sehingga tak ada pihak pun yang bisa menghalangi mereka.

“Tak ada yang bisa menghalangi kami. Benfold telah menegaskan hak navigasi dan kebebasan di sekitar Kepulauan Paracel, konsisten dengan hukum internasional,” ungkap Armada Ke-7 AL AS.

“Dan kami menolak klaim China tentang pelanggaran serius kedaulatannya sebagai sesuatu yang salah,” tambahnya.

Pernyataan Armada Ke-7 AL AS menekankan bahwa setiap kapal memiliki hak "lintas damai” di bawah hukum internasional sebagaimana tercermin dalam Konvensi Hukum Laut dan izin tidak diperlukan.

Baca juga: Pecah Perangdi Laut China Selatan Tinggal Tunggu Waktu, Joe Biden dan Kamala Harris Nantang China

"Operasi tersebut mencerminkan komitmen kami untuk menegakkan kebebasan navigasi dan penggunaan laut yang sah sebagai prinsip," kata pernyataan itu.

“Amerika Serikat akan terus terbang, berlayar, dan beroperasi di mana pun hukum internasional mengizinkan, seperti yang dilakukan USS Benfold di sini. RRC (Republik Rakyat China) tidak akan dapat menghalangi kami,” sebutnya.

Kepulauan Paracel, yang disebut China sebagai Xisha, adalah di antara ratusan pulau, terumbu karang dan atol di Laut Cina Selatan yang kaya sumber daya yang diperebutkan oleh Cina, Vietnam, Taiwan, Filipina, Malaysia dan Brunei.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved