Berita NTT

Tim Perancang Kemenkumham NTT Harmonisasi 3 Ranperda Kabupaten Belu

Kanwil Kemenkumham NTT menggelar rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi tiga Ranperda Kabupaten Belu

Penulis: Ryan Nong | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/Dok.Humas Kakanwil Kemenkumham NTT
Foto bersama Kegiatan harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Belu di Kantor Kanwil Kemenkumham NTT, Senin, 9 Agustus 2021. 

Laporan Wartawan POS-KUPANG.COM, Ryan Nong

POS-KUPANG.COM, KUPANG -- Pihak Kanwil Kemenkumham NTT menggelar rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi tiga rancangan peraturan daerah ( Ranperda) Kabupaten Belu.

Kegiatan harmonisasi Ranperda Kabupaten Belu yang dipimpin Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Jone itu berlansung di Aula Kanwil Kemenkumham NTT, Senin 9 Agustus 2021 sore. Hadir Sekretaris Daerah dan wakil II DPRD bersama jajarannya.

Ranperda yang diharmonisasi yakni Ranperda Perubahan Atas Perda Kabupaten Belu No.5 Tahun 2020 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah NTT, Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2021-2026 dan Ranperda tentang Pemilihan Kepala Desa.

Marciana D. Jone dalam sambutannya memberi apresiasi dan terima kasih kepada Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Belu karena telah melaksanakan amanat Pasal 58 ayat (2) UU No.15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Baca juga: Perancang Kanwil Kemenkumham NTT Rampungkan Harmonisasi Ranperda Kabupaten Rote Ndao

Perintah UU ini menyebutkan bahwa pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan daerah Provinsi yang berasal dari Gubernur dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang peraturan perundang-undangan.

"Ketentuan tersebut berlaku secara mutatis mutandis terhadap setiap kabupaten/kota," ucap Kakanwil saat didampingi Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM Arfan F. Muhlizi bersama Koordinator Perancang Yunus Bureni dan Tim Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kanwil.

Menindaklanjuti dari pada UU No.15 Tahun 2019, Pemprov NTT juga telah mengeluarkan Pergub No. 51, 52 dan 53 sebagai perubahan atas Pergub mengenai evaluasi dan fasilitasi Ranperda pada tahun 2020 yang lalu.

"Dalam Pergub tersebut disebutkan bahwa syarat administrasi berupa surat selesai pengharmonisasian harus disertakan sebelum dapat dilaksanakan fasilitasi dan evaluasi di Biro Hukum," ucap Marciana.

Baca juga: Kanwil Kemenkumham NTT Bagi Paket Sembako Warga Perbatasan RI Timor Leste

Selain itu, rapat pengharmonisasian ini juga didasarkan pada Peremenkumham No. 22 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengharmonisasian Raperda yang di bentuk di daerah.

"Ada tiga aspek yang ditinjau tim perancang dalam proses pengharmonisasian yakni, aspek prosedural, aspek substansi, dan aspek teknik penyusunan," tandas Marciana.

Secara keseluruhannya bahwa setiap penyusunan wajib melibatkan Tim Perancang, agar setiap materi muatan di dalam Ranperda harus sesuai dengan asas materi muatan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana diatur di dalam Pasal 6 UU No.12/2011 dan asas lain sesuai dengan bidang hukum rancangan peraturan daerah yang bersangkutan.

Apabila ketiga aspek tersebut telah terpenuhi, maka Ranperda dapat dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara dan penyampaian surat keterangan selesai harmonisasi ke tahap berikutnya yaitu fasilitasi oleh Gubernur melalui Biro Hukum Setda Provinsi NTT.

Dalam kesempatan yang sama, Sekda Kabupaten Belu, menyampaikan latar belakang diusulkannya 3 ranperda untuk menjawab kondisi dan kendala yang terjadi sebagai tujuan meningkatkan pembangunan infrastruktur, ekonomi dan kesejahteraan daerah sekaligus peran masyarakat dalam pembangunan daerah.

Untuk itu, 3 ranperda yang diusulkan. Pemda Kab. Belu sangat berterima kasih kepada tim perancang yang secara langsung telah mendampingi mulai dari tahap assesment, penyusunan naskah akademik dan rancangan Perda.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved