Berita NTT

Perancang Kanwil Kemenkumham NTT Rampungkan Harmonisasi Ranperda Kabupaten Rote Ndao

Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham NTT merampungkan proses harmonisasi Ranperda

Penulis: Ryan Nong | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/Dok.Humas Kakanwil Kemenkumham NTT
Penandatanganan berita acara kegiatan harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Rote Ndao tentang Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2020 di Kantor Kanwil Kemenkumham NTT, Senin, 9 Agustus 2021. 

Laporan Wartawan POS-KUPANG.COM, Ryan Nong

POS-KUPANG.COM, KUPANG -- Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham NTT merampungkan proses harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah ( Ranperda) Kabupaten Rote Ndao tentang Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2020.

Hal tersebut ditandai dengan penandatanganan Berita Acara oleh Sekda Kabupaten Rote Ndao, Jonas M. Selly, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Rote Ndao, Paulus Henuk dan Koordinator Perancang, Yunus Bureni yang disaksikan Kepala Kanwil Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Jone di Aula Kantor Wilayah, Senin, 9 Agustus 2021.

Sebelum menandatangani Berita Acara, Kakanwil Marciana terlebih dulu membuka Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Rote Ndao tentang Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2020.

Dalam sambutannya, Marciana menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Pemerintah Daerah dan DPRD setempat karena telah melaksanakan amanat Pasal 58 ayat (2) UU No.15 Tahun 2019.

Baca juga: Kanwil Kemenkumham NTT Gelar Aksi Donor Darah Kemenkumham Peduli Kemenkumham Berbagi

"Saya juga mengapresiasi Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Rote Ndao karena telah mengikutsertakan Perancang dalam setiap tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan," ujarnya sebagaimana rilis yang diterima POS-KUPANG.COM, Senin.

Menurut Marciana, Tim Perancang Kantor Wilayah telah melakukan proses pengkajian dalam tiga aspek. Yakni, aspek prosedural, aspek substansi, dan aspek teknik penyusunan. Jika ketiga aspek tersebut telah terpenuhi, maka dapat dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara dan penyampaian surat keterangan selesai harmonisasi.

"Selanjutnya, Ranperda ini dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya yaitu fasilitasi oleh Gubernur melalui Biro Hukum Setda Provinsi NTT," jelasnya.

Sekda Kabupaten Rote Ndao, Jonas M. Selly mengatakan, seluruh koreksi dan perbaikan dari Tim Perancang Kanwil Kemenkumham NTT tentunya untuk kesempurnaan Ranperda Pertanggungjawaban APBD Kabupaten Rote Ndao Tahun Anggaran 2020. Dengan demikian setelah nanti ditetapkan, Ranperda tersebut menjadi peraturan perundang-undangan yang merupakan satu kesatuan utuh dalam kerangka hukum nasional. Dalam hal ini, tidak bertentangan dengan peraturan di atasnya.

Baca juga: Kanwil Kemenkumham NTT Tutup Pelatihan Keterampilan Warga Binaan Di Lapas Kupang 

"Kami atas nama Pemerintah Kabupaten Rote Ndao menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Ibu Kakanwil bersama dengan Perancang Peraturan Perundangan dan seluruh jajaran atas seluruh fasilitasi harmonisasi Ranperda ini," ujarnya.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Rote Ndao, Paulus Henuk mengatakan, Ranperda Pertanggungjawaban APBD Kabupaten Rote Ndao dibentuk dengan Perkada No.2 Tahun 2020 yang kemudian mengalami empat kali perubahan. Masing-masing, Perkada No.15 Tahun 2020, Perkada No.17 Tahun 2020, Perkada No.23 Tahun 2020, dan terakhir dengan Perda No.4 Tahun 2020.

"Kami berharap nanti di dalam proses harmonisasi dan pemantapan ini, aspek dasar hukumnya bisa dicantumkan secara utuh supaya menjadi catatan di DPRD, bahkan buat masyarakat Rote Ndao," ujarnya.

Secara substansi, Paulus Henuk juga berharap seluruhnya dapat terakomodir dengan baik sehingga dapat sesuai dengan regulasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sementara itu, Koordinator Perancang Kanwil Kemenkumham NTT, Yunus Bureni mengatakan, memang ada beberapa catatan setelah dilakukan telaah konsepsi. Catatan-catatan tersebut telah disesuaikan di dalam draft hasil pengharmonisasian. Diantaranya, catatan pada konsideran menimbang, dasar hukum, dan ketentuan umum.

"Kemudian secara teknik penyusunan peraturan perundang-undangan, pasal 2 dan seterusnya ini seharusnya disesuaikan dengan lampiran II UU No.12 Tahun 2011," ujarnya.

Mengenai APBD yang ditetapkan dengan Perkada beserta riwayatnya, menurut Yunus dapat ditambahkan di penjelasan umum. Disana nantinya menggambarkan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dilakukan terhadap APBD yang ditetapkan oleh Perkada. (*)

Sumber: Pos Kupang
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved