Berita Sumba Timur
Pemkab Sumba Timur Perpanjang PPKM Level IV
sementara rumah makan, warung tidak menerima makan di tempat, kegiatan kontruksi infrastruktur publik atau proyek beroperasi100 persen
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Rosalina Woso
Pemkab Sumba Timur Perpanjang PPKM Level IV
Laporan Reporter POS KUPANG.COM, Oby Lewanmeru
POS -KUPANG.COM, WAINGAPU -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumba Timur masih memperpanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level IV. PPKM ini diperpanjang lagi mulai tanggal 9 - 22 Agustus 2021.
Hal ini disampaikan Sekda Sumba Timur, Domu Warandoy, S.H, M. Si Senin 9 Agustus 2021.
Menurut Domu, penerapan PPKM Level IV di Sumba Timur sebagai salah satu dari tiga daerah di Provinsi NTT, yakni Kabupaten Sikka, Sumba Timur dan Kota Kupang.
Penerapan PPKM Level IV ini dengan pertimbangan peningkatan komulatif kasus terkonfirmasi positif di NTT tertinggi 77,4 persen di luar Jawa dan Bali, kasus aktif terbesar mencapai 11.38 persen, peta sebaran sekuen Sars -Covid Varian of Concern, kasus varian Delta di NTT, 40 kasus di luar Jawa dan Bali.
Pertimbangan lain, yakni Bad Occupancy Rate dan konversi tempat tidur per 22 Juli di atas standar WHO kurang dari 60 persen.
Baca juga: Ini Dua Kelurahan Penyumbang Kasus Covid-19 Tertinggi di Sumba Timur
Dijelaskan, sampai berakhirnya masa PPKM Level IV pada 8 Agustus 2021, kasus terkonfirmasi positif Covid-19 semakin meningkat dengan penyebaran di seluruh wilayah Kabupaten Sumba Timur, karena itu perlu perpanjangan PPKM Level IV hingga 22 Agustus.
Domu mengatakan, perpanjangan PPKM Level IV ini dikeluarkan melalui surat edaran Bupati Sumba Timur Nomor Kesra. 400/1.736/VIII/2021 tentang perpanjangan PPKM Level IV sebagai upaya menekan peningkatan kasus baru Covid-19 di Kabupaten Sumba Timur.
Sementara itu dalam surat edaran perpanjangan PPKM Level IV yang ditandatangani Bupati Sumba Timur, Drs. Khristofel Praing, M.Si mengatur pelaksanaan belajar mengajar pada semua satuan pendidikan, termasuk perguruan tinggi dilakukan secara online.
Pelaksanaan pada sektor non esensial 100 persen WFH, Sedangkan sektor esensial seperti keuangan, perbankan, teknologi informatika, perhotelan, industri orientasi ekspor dapat beraktivitas dengan kapasitas maksimal 50 persen.
Baca juga: 963 Pasien Covid-19 di Sumba Timur Isolasi Mandiri
Sementara sektor esensial pemerintahan yang memberikan pelayanan publik menerapkan maksimal 25 persen work from office (WFO).
Untuk sektor pelayanan kesehatan, keamanan, ketertiban, penanganan bencana, energi, logistik,obyek vital daerah, konstruksi dan utilitas dasar dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan ketat.
Toko kelontong, Mart yang ada di luar area Pasar Matawai yang menjual kebutuhan sehari -hari dibatasi hingga pukul 18.00 wita.
Operasional Pasar Matawai dan pasar tradisional, dibuka pagi pukul 05.00 wita dan ditutup pada pukul 12.00 wita, dan dibuka kembali pada pukul 16.00 wita hingga pukul 20.00 wita dengan pengawasan ketat petugas di pos penjagaan.
Apotek dan toko obat beroperasi 24 jam, sementara rumah makan, warung tidak menerima makan di tempat, kegiatan kontruksi infrastruktur publik atau proyek beroperasi100 persen.
Baca juga: Mobil Water Canon Polres Sumba Timur dan Mobil Pemadam Pemda Berhasil Padamkan Api
Pelaksanaan ibadah dilakukan di rumah.
Sementara untuk pelaku perjalanan yang masuk keluar jalur udara dan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT -PCR H-2 atau hasil non teraktif rapid test Antigen yang sampelnya diambil dalam kirim waktu maksimal 1 x 24 jam
Selain itu, surat keterangan negatif tes GeNose C19 dan menunjukkan kartu vaksin di Bandara sebelum keberangkatan dan mengisi kartu e-HAC Indonesia.
"Untuk pelaku perjalanan melalui moda transportasi umum darat, akan dilakukan rapid test Antigen secara acak," katanya.
Sementara untuk pelaku perjalanan dengan moda transportasi darat pribadi, yang masuk dari wilayah kabupaten lain wajib menunjukkan hasil tes RT-PCR atau rapid test Antigen yang sampelnya diambil maksimal 1 x 24 jam dan menunjukkan kartu vaksin sebelum keberangkatan.
Baca juga: Update Corona Sumba Timur, 147 Pasien Sembuh, Dua Meninggal Dunia
"Pelaku perjalanan darat, khusus pasien rujukan (poli/UGD) yang diizinkan melewati perbatasan Kabupaten Sumba Timur harus menunjukkan surat rujukan ke rumah sakit di Sumba Timur," ujarnya.
Untuk diketahui saat ini total kasus positif Covid-19 di Sumba Timur sebanyak 4.251 kasus dengan rincian, 85 kasus meninggal dunia,3.093 kasus dinyatakan sembuh dan 1.073 kasus masih dalam perawatan.(*)