Berita Lembata

Paul Dolu: Tidak Ada Pejabat yang Terima Honor Rp 408 Juta, Ini Alasannya

Wakil Bupati Lembata Thomas Ola Langoday secara tegas menolak honor Rp 408 juta sebagai Bupati Lembata nantinya

Penulis: Ricardus Wawo | Editor: Kanis Jehola
FOTO PAUL DOLU UNTUK POS-KUPANG.COM
Anggota DPRD Lembata Paulus Makarius Dolu dari Partai Gerindra Paulus Makarius Dolu 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ricko Wawo

POS-KUPANG.COM, LEWOLEBA-Wakil Bupati Lembata Thomas Ola Langoday secara tegas menolak honor Rp 408 juta sebagai Bupati Lembata nantinya.

Hal ini dia sampaikan dalam pertemuan dengan sekelompok elemen masyarakat, politisi dan mantan birokrat di eks Rumah Jabatan Bupati, Rabu, 4 Agustus 2021 yang lalu.

Thomas Ola Langoday yang kini menjabat Plt Bupati Lembata juga menyebutkan hal yang sama saat diwawancarai wartawan usai inspeksi mendadak (sidak) di RSUD Lewoleba sehari setelahnya.

Anggota DPRD Lembata Paulus Makarius Dolu menerangkan tidak ada pejabat di Lembata yang menerima honor Rp 408 juta termasuk almarhum bupati Lembata Eliaser Yentji Sunur.

Baca juga: Kasus HIV dan AIDS Terus Meningkat Begini Komentar Wakil Bupati Lembata Thomas Ola Langoday

Dia menerangkan bahwa benar ada aturan honor Rp 408 juta itu sesuai dengan Peraturan Bupati sebelumnya. Aturan ini kemudian menuai polemik panjang di tengah masyarakat.

Lalu pemerintah daerah memberikan reaksi terhadap respon publik perihal honor Rp 408 juta itu di tengah pandemi. Pemda Lembata kemudian membuat kajian ulang.

Hasilnya, dasar yang dipakai membayar honor kepala daerah adalah SK 79 Tahun 2021 tentang Perubahan atas lampiran atas SK Nomor 331 tahun 2020 tentang Standar Biaya Khusus TA 2021.

Besaran yang diketahui publik selama ini merupakan angka-angka yang dipakai saat menyusun dan menetapkan APBD 2021. Itu diatur dalam SK Bupati nomor 331 Tahun 2020.

Baca juga: Wakil Bupati Lembata Bicara Kewirausahaan Kaum Muda : Jangan Takut Gagal

Ketika menuai polemik di tengah masyarakat, pemerintah melakukan konsultasi secara langsung dengan APIP Provinsi, BPKP dan kemendagri.

Berdasarkan hasil konsultasi tersebut kemudian BPKP mengeluarkan surat penyampaian hasil konsultasi kepada Bupati.

Selanjutnya, pemda Lembata melakukan kajian kembali bersama APIP kabupaten, dari hasil hasil kajian tersebut maka muncul Surat Keputusan 79 Tahun 2021 sebagai perubahan terhadap Keputusan 331 Tahun 2020.

Sesuai SK 79 Tahun 2021, besaran sudah berubah jauh lebih rendah. Angka yang ditetapkan untuk Bupati adalah Rp 80.500.000. Lalu, dipotong pajak sehingga bupati menerima honor sebesar Rp 68.425.000.

"Jadi tidak benar honor untuk Bupati Lembata sebesar 408 juta rupiah seperti yang diributkan lagi selama ini," pungkas Politisi Partai Gerindra tersebut.

Proses kajian tersebut kala itu, katanya, berdampak pada tertahannya tunjangan dan honor semua pejabat dan ASN saat itu. Sehingga seluruh tunjangan bupati dan wakil bupati, serta ASN baru bisa terealisasi pada April yang lalu berdasarkan SK yang baru tersebut.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved