CPNS 2021
Masa Sanggah Berakhir Hari ini, Simak Cara Mengajukan Sanggahan Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2021
Masa Sanggah berakhir Hari ini, Simak Cara mengajukan sanggahan Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2021
Masa Sanggah Berakhir Hari ini, Simak Cara Mengajukan Sanggahan Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2021
POS-KUPANG.COM - Kesmepatan bagi CPNS yang tidak lolos seleksi administrasi CPNS 2021 untuk menyampaikan sanggahan berakhir hati ini, Jumat 6 Agustus 2021.
Sanggahan disampaikan hanya untuk kesalahan atau kekeliruan yang tidak dilakukan oleh peserta seleksi CPNS.
Alasan menyampaikansanggahan juga harus realistis dan tidak mengada-ada.
Jika alasannya tidak tepat, panitia seleksi tidak akan menanggapi sanggahan.
Baca juga: Tidak Lolos Seleksi Adminstrasi CPNS 2021? Cara Sanggah dan Masa Waktu Sanggah
Seperti diketahui bersama, Pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS dan PPPK telah disampaikan pada 2-3 Agustus 2021.
Pelamar yang dinyatakan lolos seleksi administrasi nantinya bisa melanjutkan ke tahap selanjutnya, yakni Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Bagi pelamar yang dinyatakan tak lolos seleksi administrasi, berhak untuk melakukan sanggahan terhadap hasil seleksi administrasi selama masa sanggah.
Lalu bagaimana cara mengajukan sanggahan hasil seleksi Administrasi CPNS 2021? Simak penjelasan di bawah ini
Baca juga: Contoh Soal Tes Numerik Kategori TIU Ujian SKD CPNS 2021, Tips dan Trik Mengerjakan Soal
Apa itu masa sanggah?
Masa sanggah adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi.
Dalam masa sanggah, instansi memberikan tanggapan sanggah dan memverifikasi kesesuaian persyaratan umum dan khusus yang ditetapkan instansi dengan dokumen persyaratan yang diajukan pelamar sampai dengan penetapan keputusan sanggah.
Masa sanggah dilakukan paling lama tiga hari setelah pengumuman hasil seleksi administrasi, yakni 4-6 Agustus 2021.
Pelamar dapat mengajukan sanggahan paling lama tiga hari setelah pengumuman hasil seleksi administrasi.
Caranya dengan login ke akun yang terdaftar di SSCASN dengan mengakses situs https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login.
Baca juga: Berapa Passing Grade SKD CPNS 2021? Apa Saja Materi Soal SKD CPNS 2021
Kemudian, isikan sanggahan dengan menjabarkan kronologis dan mengunggah bukti dukung yang diperlukan.
Masa sanggah dalam CPNS 2021. (Tangkap layar akun Instagram @bkngoidofficial)
Jadwal Pelaksanaan Seleksi CPNS dan PPPK 2021
- Pengumuman Seleksi ASN: 30 Juni - 14 Juli 2021
- Pendaftaran seleksi CPNS: 30 Juni - 26 Juli 2021
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 2 - 3 Agustus 2021
- Masa Sanggah: 4 - 6 Agustus 2021
- Jawab Sanggah: 4 - 13 Agustus 2021
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Pasca Sanggah: 15 Agustus 2021
Adapun untuk jadwal seleksi tahap selanjutnya juga akan mengalami penyesuaian perubahan.
Hal-hal yang perlu diketahui pelamar ketika ingin ajukan sanggah:
Baca juga: Berapa Passing Grade SKD CPNS 2021? Apa Saja Materi Soal SKD CPNS 2021
- Penitia seleksi instansi dapat menerima atau menolak alasan sanggahan yang diajukan oleh pelamar.
- Penitia seleksi instansi dapat menerima alasan sanggahan dalam hal kesalahan bukan berasal dari pelamar.
- Jika alasan sanggahan diterima, maka panitia seleksi mengumumkan ulang hasil seleksi administrasi paling lama tujuh hari sejak berakhirnya waktu pengajuan sanggah
Kemudian, kapan batas waktu pengumuman ulang instansi setelah masa sanggah?
Dikutip dari sscasn.bkn.go.id, apabila pelamar dapat membuktikan bahwa dokumen persyaratan yang telah diunggah/disampaikan telah sesuai persyaratan umum dan khusus yang ditentukan oleh instansi, instansi wajib mengumumkan ulang hasil seleksi paling lama tujuh hari kalender setelah berakhirnya waktu pengajuan sanggah.
Dengan catatan, dokumen persyaratan yang digunakan untuk sanggahan, adalah data pelamar saat awal mendaftar di SSCASN 2021.
(Tribunnews.com/Mohay)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hari Terakhir Masa Sanggah, Simak Cara Mengajukan Sanggahan Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2021