CPNS 2021
Berapa Passing Grade SKD CPNS 2021? Apa Saja Materi Soal SKD CPNS 2021
Terdapat tiga jenis tes yang diujikan dalam SKD, yakni Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU) dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
POS-KUPANG.COM - Sebelum mengikuti ujian seleksi CPNS 2021 yakni seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021, yuk cari tahu nilai ambang batas atau passing grade yang ditetapkan.
Untuk bisa lolos SKD, pelamar CPNS 2021 harus bisa melampaui passing grade atau nilai ambang batas.
Berikut ini rincian passing grade atau nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021.
Terdapat tiga jenis tes yang diujikan dalam SKD, yakni Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU) dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Mengenai nilai ambang batas CPNS 2021 telah diatur dalam Surat Keputusan Menteri PANRB Nomor 1023 Tahun 2021 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan PNS Tahun 2021.
Baca juga: Contoh Soal Tes Analogi SKD CPNS 2021 dan Pembahasan, Tips dan Trik Mengerjakan

Seleksi CPNS 2021. Dalam artikel terdapat rincian passing grade atau nilai ambang batas SKD CPNS 2021, beserta materi SKD.(sscasn.bkn.go.id)
Passing Grade atau Nilai Ambang Batas
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri PANRB No. 1023 Tahun 2021, disebutkan nilai ambang batas merupakan nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi untuk lolos ke tahap selanjutnya.
Dalam tes SKD CPNS 2021, terdapat beberapa tes yang diujikan, yakni TWK, TIU, dan TKP.
Untuk bisa lolos, peserta harus melampai nilai ambang batas SKD CPNS 2021.
Baca juga: Besok 2 Agustus Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2021, Cara Sek Seperti Ini
Rincian Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2021
Nilai Ambang Batas untuk Umum
TWK: 65
TIU: 80
TKP: 166