Jaksa Pinangki
Sudah jadi Terpidana, Pinangki Disebut Masih PNS dan Terima Gaji, Benarkah? Ini kata MAKI
Sudah jadi Terpidana, Pinangki Disebut Masih PNS dan Terima Gaji, Benarkah? Ini kata MAKI
Sudah jadi Terpidana, Pinangki Disebut Masih PNS dan Terima Gaji, Benarkah? Ini kata MAKI
POS-KUPANG.COM- Keistimewaan Jaksa Pinangki masih terus berlanjut. Setelah Vonisnya dipotong lebih dari separuh oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan baru dieksekusi pekan ini, Jaksa Pinangki disebut masih jadi PNS dan terima gaji.
Benarkah? ini kata Masyarakat Anti Korupsi Indonesia ( MAKI) .
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman menyebut, hingga Pinangki dijebloskan ke Lapas Wanita Tangerang, ia masih terima gaji dari negara dan statusnya masih PNS.
Baca juga: MAKI Bongkar Fakta Mengejutkan Soal Pinangki, Benarkah Eks Jaksa Masih Jadi PNS dan Terima Gaji?
Dikatakan Boyamin, seharusnya Pinangki diberhentikan secara tidak hormat, sehingga negara tidak menggaji seorang koruptor.
Ia mengungkapkan, hingga kini Pinangki juga belum dicopot dari PNS-nya.
Mestinyakata Boyamin, Pinangki yang sudah melakukan tindak pidana korupsi segera diproses untuk diberhentikan dengan secara tidak hormat
Baca juga: KECAM Pemotongan Vonis Djoko Tjandra dan Pinangki, PSI Sebut Pesan Buruk Pemberantasan Korupsi
Ia pun menyayangkan, sikap Jaksa Agung ST Burhanuddin yang tak langsung memecat Pinangki.
Dikatakannya, sesuai ketentuan undang-undang bahwa orang yang melakukan korupsi itu jika sudah mendapatkan putusan inkrah (berkekuatan hukum tetap) maka ya langsung diberhentikan dengan tidak hormat.
Menurutnya, jika Jaksa Agung berdalih masih dalam proses, itu hanyalah sekadar alasan saja. Mestinya, kata dia, pemecatan dengan tidak hormat bisa dilakukan dalam waktu atau hari secara administrasi.
"Saya pernah melihat ada Jaksa yang lain juga diberhentikan dengan tidak hormat itu karena melakukan tindak pidana yang hukumannya bahkan lebih tinggi, dan ini juga ada jaksa yang lain yang diberhentikan dengan tidak hormat karena diduga melakukan korupsi, putusan inkrah," katanya.
"Jadi saya rasa apa yang terjadi pada Pinangki, memang sesuatu keistimewaan lain yang didapatkannya karena tidak segera diberhentikan. Karena apapun alasannya, belum diberhentikannya Pinangki berarti ia masih berhak untuk mendapatkan gaji, meskipun itu hanya gaji pokok yang jumlahnya sekian persen dari gaji totalnya," lanjutnya.
Baca juga: Jenderal Polisi Ini Lebih Sial Dari Jaksa Pinangki Padahal Sama-Sama Dalam Kasus Djoko Tjandra, Lho?
Ia mengatakan persoalan Pinangki menerima atau tidak gaji tersebut merupakan urusan lain. Tetapi yang menjadi permasalahan utama adalah negara yang dirugikan karena tindakannya ini, masih harus menganggarkan gaji untuk Pinangki.
Namun, Boyamin menyebut belum mencari tahu apakah Pinangki juga menerima gaji bulan ini dan bulan-bulan sebelumnya selama masa tahanan.
"Tapi memang seharusnya selama belum diberhentikan dengan tidak hormat maka masih menerima gaji," ujarnya.
Dalam kasus tersebut Pinangki terbukti telah melakukan tiga tindak kejahatan seperti penerimaan suap dari Djoko Tjandra, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan pemufakatan jahat.
Baca juga: Istimewanya Jaksa Pinangki, Sudah Hukuman Dipotong, Hingga Kini Belum Juga Dieksekusi, Ini Kata JPU
Diketahui, sebelumnya Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis Pinangki Sirna Malasari 10 tahun penjara dan dihukum membayar denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.
Namun, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada sidang banding Senin 14 Juni 2021, memangkas hukuman Pinangki dari 10 tahun menjadi empat tahun. Salah satu alasan hakim memangkas hukuman tersebut yaitu bahwa terdakwa sebagai wanita harus mendapat perhatian, perlindungan, dan diperlakukan secara adil.
Namun, Kejaksaan Agung memutuskan untuk tak mengajukan kasasi terkait dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memotong hukuman jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara. (*)