Pamsimas di Desa Urang Diduga Tidak Sesuai Mekanisme, Bonifasius Minta Proses Ulang Dari Awal

Proyek pekerjaan Program Pamsimas di Desa Urang diduga tidak sesuai dengan mekanisme yang ada

Penulis: Robert Ropo | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/ISTIMEWA
Pipa Program Pamsimas yang sudah didroping di lokasi. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Robert Ropo

POS-KUPANG.COM, RUTENG- Proyek pekerjaan Program Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat ( Pamsimas) di Desa Urang diduga tidak sesuai dengan mekanisme yang ada.

Berdasarkan informasi yang diperoleh POS-KUPANG.COM, dari masyarakat Desa Ruang, terkait program Pamsimas senilai Rp 120 juta di Tahun 2021 diduga tidak sesuai mekanisme yang ada karena diduga mendahului semua tahapan-tahapan proses, meskipun kelompok kerja masyarakat ( KKM) sudah dibentuk. Hal ini dikarenakan belum ada SPK meskipun dalam bentuk swakelola, namun sudah dilakukan pencairan dana sebesar 50 persen dan sudah dilakukan pendropingan material berupa pipa ke lokasi.

Masyarakat juga tidak mengetahui siapa penyedianya. Karena itu masyarakat juga mempertanyakan apakah sudah dijalankan sesuai prosedur tidak, karena jika tidak tentu merugikan masyarakat.

Berdasarkan informasi yang diporoleh juga bahwa tanda tangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pengurus KKM dan PPK Air Minum Kabupaten Manggarai pada tanggal 27 Juli 2021. Kemudian tanggal 4 Agustus 2021 kemarin, proses tanda tangan SPK dengan Rekenan/Penyedia yang pengadaan barang/Perpipaan, aksesoris dan alat kerja, juga paket material non lokal.

Baca juga: Wakil Bupati Ngada Resmikan Program Pamsimas di Desa Benteng Tawa I

Anggota DPRD Kabupaten Manggarai, Bonifasius Burhanus, kepada POS-KUPANG.COM, Kamis 5 Agustus 2021 mengatakan, ia juga memperoleh laporan dari masyarakat di Desa Urang, terkait proyek Pamsimas Tahun Anggaran 2021 Hibah Khusus Pamsimas (HKP) yang mana sumber Dananya dari APBD II Kab Manggarai dengan pagu anggaran Rp 120 juta.

Dikatakan Bonifasius, ada 2 desa di tahun anggaran 2021 mendapat program Pamsimas melalui HKP dimana selain Desa Urang juga Desa Wae Mantang.

Dikatakan Bonifasius, dari pelaku program Pamsimas juga sudah membentuk kelompok kerja masyarakat (KKM), karena sesuai aturan anggaran dibawa Rp 200 juta tidak dilakukan pelelangan/tender.

Bonifasius menjelaskan, karena itu, KKM juga tentu terlibat untuk melakukan survei terhadap minimal 3 supplier perusahan/CV untuk melakukan perbandingan harga terendah dalam rangka pembuatan RAD dan semua kegiatan harus disertakan dengan dokumentasi. Selain itu saat melakukan survei juga pagu anggaran secara keseluruhan wajib disampaikan kepada supplier sehingga diketahui supplier untuk membuatkan perhitungan-perhitungan terkait harga dengan tujuan untuk bisa bersaing untuk lolos.

Baca juga: Resmikan sarana Pamsimas, Pjs Bupati: Jaga dan Rawat, Jangan Kasih Rusak

Setelah pembuatan RAD, Kata Bonifasius, untuk melakukan ikatan kerja dengan supplier harus juga melalui survei yang kedua untuk menentukan supplier selaku pihak ketiga untuk mencari data harga terendah. Setelah ada kesepakatan harus dibuatkan dengan SPK dengan dibuktikan tanda tangan diatas materai.

Setelah itu bersama TSL mengajukan pencairan tahap I disertai dengan kelengkapan-kelengkapan administrasi dan harus melibatkan semua pihak termasuk masyarakat untuk menyampaikan supplier/CV yang lolos disertai alasannya sesuai hasil survei.

Namun kata, Bonifasius, nyatanya tidak melalui semua mekanisme itu dan tiba-tiba sudah dilakukan pendropingan material berupa pipa disertai asesioris di lapangan, sehingga semua masyarakat kaget.

"Dan yang miris lagi menurut informasi bahwa mereka sudah melakukan pencairan tahap I sebesar Rp 50 persen. Sementara saya cek ke bagian keuangan Pamsimas kabupaten bahwa informasi itu masih dalam proses, sehingga saya bingung,"ungkap politisi partai Gerinda.

Bonifasius juga menduga bukan hanya terjadi di Desa Urang, namun persoalan yang sama ini juga diduga terjadi di desa-desa lain.

"Harapan saya tarik kembali pipa dan asesioris yang mereka sudah droping di lokasi itu. Dan proses kembali dari awal dengan melibatkan KKM dan harus transparasi,"tegas Bonifasius.

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved