Lapor Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Polda, Alex Lumba : Ada Itikad Tidak Baik Menyerang Gubernur

Kepala Biro Hukum Setda NTT, Alex Lumba SH menuding ada itikad tidak baik dari Ketua Araksi, Alfred Baun

Penulis: Ryan Nong | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/RYAN NONG
Kepala Biro Hukum Setda NTT Alex Lumba didampingi Biro Administrasi Pimpinan Setda NTT menunjukkan surat laporan polisi di Kantor Gubernur NTT, Kamis 5 Agustus 2021. 

Laporan wartawan POS-KUPANG.COM, Ryan Nong

POS-KUPANG.COM, KUPANG -- Kepala Biro Hukum Setda NTT, Alex Lumba SH menuding ada itikad tidak baik dari Ketua Aliansi Masyarakat Anti Korupsi Indonesia ( Araksi), Alfred Baun saat memberi pernyataan terkait Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat ke media online  pada 29 Mei 2021 yang lalu. 

Karena itu, kata Alex Lumba, Gubernur Viktor Bungtilu Laiskodat melaporkan ke Polda NTT terkait dugaan pencemaran nama baik tersebut. 

Dalam keterangan pers di Kantor Gubernur NTT pada Kamis 5 Agustus 2021 siang, Alex Lumba yang didampingi Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda NTT, Ardu Jelamu Marius menyebut, Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat telah melaporkan Ketua Araksi ke Polda NTT

"Memang benar saya diberi kuasa oleh Bapak Gubernur untuk melapor Alfred Baun dan surat kuasanya ditandatangani sendiri oleh bapak Gubernur," kata dia.

Baca juga: Araksi Desak Polda NTT Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Irigasi Mesatbatan-TTU

Alex mengatakan, laporan dugaan pencemaran nama baik ke Polda NTT itu dilakukan pada 26 Juli 2021. Sebelumnya, 21 Juli 2021 Gubernur Laiskodat memberikan surat kuasa untuk itu. 

Inti laporan itu, kata dia, menyikapi pemberitaan di media online suara flobamora, yang disampaikan Alfred Baun pada tanggal 29 Mei 2021 yang lalu. 

"Intinya adalah bahwa ada tuduhan Gubernur NTT dalam hal ini Bapak Viktor Bungtilu Laiskodat "namoek" dan DPRD "namkak" dalam kaitan dengan rencana pinjaman untuk pemilihan ekonomi nasional sebesar Rp 492 miliar kepada PT SMI," kata dia. 

Alex mengatakan, pernyataan yang disampaikan Alfred ke media sangat tendensius dan menyerang Gubernur NTT.

Baca juga: KPK Koordinasi Polda dan Kejati Terkait Kasus Korupsi di NTT, Araksi : Kami Apresiasi

"Menurut kami bahwa pernyataan yang disampaikan itu adalah tendensius dan juga ada itikad tidak baik untuk menyerang bapak Gubernur NTT, Bapak Viktor Bungtilu laiskodat baik secara pribadi maupun sebagai gubernur," kata dia. 

Pernyataan Alfred Baun dinilai punya tendensius karena, pertama, dana pinjaman yang disebutkan Alfred tersebut masih direncanakan oleh pemerintah. Dana pinjaman itu masih berlaku sebagai usulan dan saat itu masih berproses di DPRD. 

"Teman-teman tau bagaimana mekanisme pembahasan di DPRD mulai dari perencanaan sampai pembahasan saat ini, dan itu masih berproses. Bagaimana saudara Alfred Baun mengatakan ada ketidakjujuran, kemudian ada niat untuk mencuri uang negara," tanya dia. 

Selain mencemarkan nama baik, pernyataan tersebut juga disebut Alex sebagai upaya pembohongan publik. 

"Itu merupakan penghinaan dan menurut kami itu pencemaran nama baik terhadap bapak Viktor Bungtilu laiskodat sebagai Gubernur NTT, dan pembohongan publik karena beliau adalah publik figur untuk masyarakat NTT," ujar Alex. 

Ia mengatakan, mekanisme dan tindak lanjut diserahkan kepada pihak Polda NTT sesuai dengan peraturan dan standar operasional prosedur pihak kepolisian. 

Berdasarkan informasi yang dihimpun POS-KUPANG.COM, saat ini pihak Ditreskrimum Polda NTT telah mengeluarkan panggilan untuk saksi dalam kasus dugaan pencemaran nama baik tersebut. 

Peristiwa dugaan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh terlapor Alfred Baun terhadap korban Dr. Viktor Bungtilu Laiskodat itu terjadi pada 29 Mei 2021.

Ketua Aliansi Rakyat Anti Korupsi Indonesia ( Araksi), Alfred Baun mengaku siap menghadapi laporan Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat di Polda NTT

Alfred yang dihubungi POS-KUPANG.COM pada Rabu, 4 Agustus 2021 malam mengaku belum menerima informasi resmi dan surat panggilan polisi terkait kasus itu. Ia juga mengaku surat dari pihak kepolisian belum masuk ke kantornya. 

"Pertama saya baru tau dari teman teman wartawan, sedangkan surat dari Polda belum sampai di saya," ujar Alfred. 

Mantan anggota DPRD NTT ini menyampaikan, secara prinsip ia menghargai laporan polisi yang dilakukan oleh Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat. Ia juga menyatakan siap menghadapi laporan itu dan siap mempertanggungjawabkan pernyataan yang ia sampaikan di media. 

Namun, diakuinya, materi laporan  terkait dugaan pencemaran nama baik itu belum diketahui dirinya. 

"Pada prinsipnya saya menghargai laporan Pak Gubernur, dan saya siap untuk mempertanggung jawabkan pertanyaan saya di media," tegas Alfred. 

Alfred juga menyebut, dirinya tidak merasa mencemarkan nama baik pribadi Viktor Bungtilu Laiskodat. Pasalnya, apa yang ia sampaikan merupakan bentuk kritikan sebagai bagian dari masyarakat sipil dan rakyat NTT. 

"Kalau Pak Gubernur mengatakan bahwa pasal yang digunakan itu pasal pencemaran nama baik, saya merasa bahwa saya tidak mencemarkan nama baiknya. Karena saya bukan berbicara untuk pribadi pak Viktor Laiskodat tapi pak Gubernur, saya berbicara atas nama Ketua Araksi dan rakyat NTT," ujar Alfred. 

Alfred juga mengaku heran karena Gubernur NTT merasa tidak terima ketika dikritik oleh masyarakatnya sendiri. 

"Dan kalau beliau merasa namanya dicemarkan, saya berpikir bahwa kenapa Pak Gubernur yang super kuat bisa merasa tidak terima ketika dikritik oleh rakyat dan  juga Ketua Araksi?" tambah dia. 

Namun demikian, sebagai warga negara ia mengaku siap ketika dipanggil pihak kepolisian terkait laporan tersebut. 

"Tapi saya akan pertanggungjawabkan itu, saya tunggu sampai kapan penyidik Polda NTT panggil saya, karena saya belum tahu substansi pencemaran nama baik yang mana," tandas Alfred. 

Alfred Baun saat ini merupakan Ketua Aliansi Rakyat Antikorupsi atau Araksi yang berkantor di Kupang, ibukota Provinsi Nusa Tenggara Timur. Bersama Araksi, Alfred cukup vokal bersuara terkait kasus kasus dugaan tindak pidana korupsi di Provinsi Nusa Tenggara Timur. (*) 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved