Salam Pos Kupang
PPKM dan Kesadaran
PRESIDEN Joko Widodo pada Senin 2 Agustus 2021 telah mengumumkan keputusan perpanjangan pelaksanaan PPKM
POS-KUPANG.COM - PRESIDEN Joko Widodo pada Senin 2 Agustus 2021 telah mengumumkan keputusan perpanjangan pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM) mulai dari tanggal 3-9 Agustus 2021.
Selain di Pulau Jawa dan Bali, ada 45 wilayah di luar Jawa dan Bali yang masuk dalam PPKM Level 4 diantaranya tiga wilayah di Provinsi Nusa Tenggara Timur ( NTT), yakni Kota Kupang, Kabupaten Sikka dan Kabupaten Sumba Timur.
Perpanjangan PPKM level 4 dilakukan pemerintah tentu dengan pertimbangan masih tingginya penularan Covid-19 serta kematian karena Covid meskipun dilaporkan cenderung menurun.
Keputusan dilematis antara kebutuhan atau aktivitas ekonomi dan problem sektor kesehatan yang menjadi pandemi ini harus dilakukan pemerintah. Hal ini tentu agar pandemi ini segera berakhir dan aktivitas normal bisa terwujud lagi.
Baca juga: Penyaluran 6 Bantuan Ini Akan Dipercepat Selama Perpanjangan PPKM Level 4 hingga 9 Agustus 2021
Khusus di NTT, Menteri Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan Kabupaten Sikka merupakan salah satu daerah kasus lonjakan Covid-19 masih tinggi. Perpanjangan PPKM Level 4 dilakukan dengan harapan penularan Covid-19 terus melandai.
Dalam perpanjangan PPKM Level 4 ini, sejumlah pembatasan diatur secara ketat terkait berbagai kegiatan atau aktivitas masyarakat. Meski demikian ada sejumlah kegiatan masyarakat yang sedikit dilonggarkan dengan harapan ekonomi akan tetap tumbuh.
Pengaturan mengenai kegiatan masyarakat ini dilakukan dengan harapan masyarakat bisa mentaati aturan tersebut dengan kesadaran bersama, tidak hanya takut dengan sanksi atau tindakan penertiban oleh apparat keamanan.
PPKM Level 4 periode sebelumnya sudah berjalan dan pemerintah memandang ada dampak baik dari kebijakan ini dan diharapkan tingkat kesadaran masyarakat semakin lebih baik. Meski demikian pemerintah Perlu melakukan evaluasi PPKM Level 4 yang diberlakukan sebelumnya?
Baca juga: PPKM Level 4 Kembali Diperjang Presiden Jokowi Mulai Berlaku 3 Hingga 9 Agustus 2021
Adakah masyarakat semakin sadar akan protokol kesehatan yang ditetapkan? Bila kita menyimak informasi yang beredar dimedia social maupun komentar-komentar yang bereberangan dengan kebijakan pemerintah, kita dapat menyimpulkan masih ada cukup banyak warga yang belum memahami esensi kebijakan yang terpaksa ditempuh pemerintah ini.
Masih banyak orang yang belum taat protokol kesehatan, misalnya ada pembubaran pesta pernikahan oleh petugas satgas padahal sudah dilakukan pendekatan agar tidak terjadi kerumunan saat pesta, ada juga yang belum menggunakan masker sehingga mendapat hukuman harus `push up'.
Wakil Wali Kota Kupang, dr Hermanus Man mengungkapkan hasil analisis PPKM Level 4 masih ada 60 persen hingga 70 persen masyarakat yang belum disiplin. Hal ini membuat petugas menjadi lelah karena menegur hal yang sama berulang kali.
Sudah banyak yang dilakukan tapi sepertinya masyarakat belum mau sadar untuk melaksanakan protokol kesehatan. Lalu apa yang harus dilakukan? Sosialisasi dan pendekatan sudah dilakukan, saatnya pemerintah harus membuat aturan yang tegas dengan sanksi yang tegas.
Kita sebenarnya patut iri sekaligus segera bertekad mewujudkan situasi yang sama seperti sejumlah negara yang warganya mulai bebas beraktivitas bahkan tanpa masker seperti disejumlah negara di Eropa maupun Amerika Serikat.
Hal itu terutama karena warganya disiplin prokes maupun vaksin yang kemudian menghasilkan kekebalan bersama atau komunal dalam sebuah wilayah yang disebut herd immunity. Harapan ini hanya terwujud hanya ada pada kedisplinan dan kepatuhan pada prokes serta kesediaan bergandengan tangan mengatasi pandemi ini. *
Baca Salam Pos Kupang Lainnya