Kemenkeu Setuju NTT Pinjaman Rp 1 Triliun

Kementerian Keuangan ( Kemenkeu) dan Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri) menyetujui pinjaman daerah Rp 1 triliun

Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/ISTIMEWA
Kepala Badan Keuangan Daerah Provinsi NTT Zakarias Moruk 

POS-KUPANG.COM, KUPANG -Kementerian Keuangan ( Kemenkeu) dan Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri) menyetujui pinjaman daerah Rp 1 triliun yang diajukan Pemerintah Provinsi NTT kepada PT Sarana Multi Infrastruktur ( PT SMI).

Kepala Badan Keuangan Daerah Provinsi NTT Zakarias Moruk menjelaskan, seluruh persyaratan pinjaman daerah dari PT SMI yang ditentukan Kemenkeu dan Kemendagri telah dilengkapi Pemprov NTT.

Menurut Zakarias, anggaran tersebut untuk membiayai pembangunan 77 paket ruas jalan, 22 embung, 17 kegiatan SPAM Air Bersih yang tersebar di seluruh kabupaten/kota se-NTT.

Ia mengatakan, persetujuan telah ditindaklanjuti dengan penandatanganan Dokumen Penawaran Perjanjian Pinjaman oleh Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat dan Direktur Utama PT Sarana Multi Infrastruktur/SMI (Perseroan) pada Selasa 3 Agustus 2021. Dokumen Penawaran Perjanjian tersebut disampaikan kepada PT SMI, Kemenkeu dan Kemendagri.

Baca juga: Pemerintah Setuju Pinjaman Daerah Provinsi NTT Senilai RP 1,003 Triliun

"Pinjaman PEN oleh Pemerintah Provinsi NTT yang diajukan kepada PT SMI sebesar Rp 1 triliun telah disetujui oleh Kemenkeu berdasarkan pertimbangan Kemendagri," katanya.

Rencananya, lanjut Zakarias, Gubernur Viktor dan Direktur Utama PT SMI akan menandatangani Dokumen Perjanjian Pinjaman paling lambat pekan depan.

Selanjutnya akan dilakukan penandatanganan Perjanjian Kontrak Efektif yang secara teknis akan dilakukan PT SMI dan Dinas PUPR NTT yang menangani pembangunan jalan, embung, dan Irigasi. Kemudian diikuti penandatanganan kontrak perjanjian pencairan dana pinjaman.

Zakarias menegaskan, melalui penandatanganan dokumen kontrak penawaran perjanjian yang dilaksanakan, maka Pemeprov NTT telah mendapat persetujuan dari pemerintah pusat terkait pinjaman PEN kegiatan yang dilakukan pada tahun 2021 sampai 2022.

Baca juga: DPRD Manggarai Barat Diskusi Mengenai Pinjaman Daerah

Ia menyebut PT SMI tidak mengenal tahun anggaran tetapi tahun kontrak sehingga dari dokumen anggaran diarahkan dalam dukungan pembiayaan dan program pembiayaan.

Dalam dokumen RAPBD, kata Zakarias, akan dimasukkan dalam pembiayaan tahun 2021 dan pembiayaan tahun 2022 sehingga diharapkan prosesnya berjalan lancar agar Dinas PUPR NTT bisa melaksanakan seluruh ketentuan dan keputusan bersama PT SMI terkait pinjaman daerah melalui skema PEN.

"Bunganya seperti yang berkembang, bahwa pada tahun 2021 kita menyampaikan RAPBD kita di tahun 2020 kita masih gunakan PMK 105, dimana setelah tahun 2021 bunga itu masih murah 6,19 persen manakala pengembalian pinjaman itu sampai 8 tahun, 5 tahun, dan 3 tahun.

Dalam usulan kita tetap menyesuaikan, dan kita mendapatkan bunga 9 persen tetapi karena ada subsidi bunga dari pemerintah pusat sehingga kita hanya mendapat bunga 6,19 persen. Masa kontrak kita minta 8 tahun sehingga tidak membebani Fiskal daerah dalam pembayaran pokok, dan bunga," katanya.

Ia menambahkan, jika fiskal NTT kuat dan ada kelonggaran dalam belanja maka pembayaran akan dipercepat, karena dengan dibangunnya seluruh infrastruktur jalan pada tahun 2021 dan 2022 maka beban APBD untuk Dinas PUPR NTT sudah berkurang sehingga kelebihannya itu yang akan digunakan untuk penambahan pengembalian pokok dan bunga pinjaman. (hh)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved