Simak Penanganan Kasus Terbaru di Polres Belu, Ada Tersangka Anggota DPRD

Polres Belu menggelar konferensi pers terkait penanganan kasus-kasus terbaru di wilayah hukumnya

Penulis: Teni Jenahas | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/TENI JENAHAS
Kapolres Belu, AKBP Khairul Saleh didampingi Kasat Narkoba, Iptu Hadi Samsu Bahri saat memberikan keterangan pers, Senin 2 Agustus 2021. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Teni Jenahas

POS-KUPANG.COM, ATAMBUA - Selama dua hari, Sabtu 31 Juli dan dan Senin 2 Agustus 2021, Polres Belu menggelar konferensi pers terkait penanganan kasus-kasus terbaru di wilayah hukumnya.

Kapolres Belu, AKBP Khairul Saleh, S.H.,S.I.K.,M.Si memimpin langsung konferensi pers, Sabtu 31 Juli
di Aula Merah Putih Polres Belu dan Senin 2 Agustus di Lobi Polres Belu. Di luar agenda konferensi pers, Kapolres juga menjelaskan penanganan kasus-kasus yang ditanyakan wartawan.

Berikut kasus-kasus yang disampaikan Kapolres saat konferensi pers dan juga kasus lain yang ditanyakan wartawan.

1. Kasus pencurian ternak sapi. Polisi berhasil membekuk dua pelaku spesialis pencurian sapi yakni SE dan PA. Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Belu.

Baca juga: Wabup Aloysius Resmikan Gedung Sanika Satyawada Polres Belu

Kedua tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat 1 KUHP dan pasal 1 ayat 1 UU darurat nomor 12 tahun 1951 tentang bahan peledak dan senjata api dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.

Menurut Kapolres Belu, Khairul Saleh, pelaku SE dibekuk polisi di hutan Webora, Desa Tukuneno saat melakukan aksi pencurian ternak sapi menggunakan senjata api. Sedangkan tersangka PA diamankan setelah dilakukan pengembangan dari pengungkapan dan penangkapan terhadap tersangka SE.

Dari hasil pemeriksaan polisi, kedua tersangka mengaku sudah lima kali melakukan pencurian sapi, baik di wilayah Kabupaten Belu maupun di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU). Ternak sapi yang dicuri itu dipotong di tempat yang aman lalu dijualkan ke masyarakat dengan harga lebih murah, Rp 50 ribu per kilogram. Para pelaku mengaku, mereka melakukan tindakan pencurian karena faktor ekonomi.

2. Kasus Minuman Keras.

Satuan Narkoba Polres Belu berhasil mengamankan 1.295 liter minuman keras (miras) jenis sopi yang dibawa dari Wetar menuju Kabupaten Belu, Jumat 30 Juli 2021.

Baca juga: 10 Anggota Polres Belu Berprestasi Diberi Penghargaan, Ini Daftar Nama-namanya

Sopi yang diisi dalam 295 jeriken ukuran lima liter itu diangkut menggunakan Kapal Motor Penyeberangan (KMP) Pulai Sabu dan akan diturunkan di Pelabuhan Teluk Gurita.

Pemilik sopi berinisial GAT, seorang perempuan asal Kupang. Polisi tidak menahan pemilik sopi tetapi diberikan pembinaan lalu dipulangkan. Sedangkan barang bukti diamankan polisi dan akan dimusnahkan.

3. Kasus penghinaan Oleh Anggota DPRD Belu.
Penyidik Polres Belu menetapkan Marthen Naibuti sebagai tersangka penghinaan terhadap sembilan warga Kuneru, Kelurahan Manumutin, Kecamatan Kota Atambua, Kabupaten Belu. Marthen Naibuti adalah anggota DPRD Kabupaten Belu dari Fraksi Gerindra.

Hasil penyelidikan polisi, Marthen memenuhi unsur melakukan tindak pidana ringan penghinaan terhadap orang lain. Tersangka dijerat pasal 315 KUHP dengan ancaman pidana selama 4 bulan.

Sebagai tersangka, Marthen tidak ditahan karena melakukan tindak pidana yang ancaman hukumannya di bawah lima tahun sebagaimana amanat dalam pasal 21 ayat 4 KUHAP.

Dalam waktu dekat, penyidik Polres akan mengirim berkas perkara ke Pengadilan Negeri Atambua untuk disidangkan.

4. Kasus dugaan korupsi proyek Porang

Kasus dugaan korupsi proyek pengadaan tanaman porang atau dalam bahasa lokal maek bako di Kabupaten Belu masih dalam penyelidikan polisi. Kasus yang ditangani Polres Belu sejak 2019 itu
terus menjadi pertanyaan publik karena penanganannya belum tuntas hingga saat ini.

Sesuai keterangan Kapolres Belu, AKBP Khairul Saleh, polisi tidak pernah menghentikan penyelidikan kasus tersebut. Polisi berkomitmen melakukan penyelidikan hingga tuntas meski membutuhkan waktu lama.

Penyidik sudah memeriksa kelompok tani penerima program sebanyak 60 orang. Pihak yang belum diperiksa adalah penyedia barang dalam hal ini bibit Porang. Penyedia barang berada di Surabaya dan karena situasi pandemi covid-19, penyidik belum lakukan pemeriksaan. Polisi terus berkoordinasi dan komunikasi untuk memeriksa penyedia barang.

Selain itu, polisi juga masih meminta keterangan saksi ahli serta meminta BPKP melakukan audit kerugian keuangan negara.

5. Kasus tindakan kekerasan terhadap tenaga kesehatan.

Polres Belu terus melakukan penyelidikan kasus dugaan tindak kekerasan terhadap tenaga medis yang terjadi di RSUD Atambua beberapa waktu lalu.

Polisi sudah meminta keterangan dari sejumlah saksi sebanyak sembilan orang termasuk korban berinisial dr. SMA. Keterangan dari para saksi ini akan dijadikan petunjuk bagi polisi untuk memburu pelaku yang diduga sudah melarikan diri.

Menurut Kapolres Belu, kasus ini bermula ketika para pelaku tidak menerima hasil medis yang memvonis anggota keluarganya berinisial BU dinyatakan meninggal dunia karena positif covid-19. Keluarga bersikukuh menyatakan saudara BU meninggal dunia karena serangan jantung. Argumentasi keluarga dikuatkan dengan hasil pemeriksaan awal petugas medis dari Puskesmas Atambua Selatan yang menyimpulkan, saudara BU meninggal karena terkena serangan jantung.

Dua jam setelah meninggal, jenazah dibawa ke RSUD Atambua dan dilakukan tes SWAB, hasilnya positif. Dari situ, keluarga tidak menerima dan terjadi cekcok hingga tindakan kekerasan terhadap dokter.

Terkait kasus ini, polisi terus memburu pelaku dan diminta menyerahkan diri. Polisi tidak mentolerir pelaku yang melakukan tindakan kekerasan terhadap tenaga medis yang saat ini tengah bekerja keras melayani masyarakat terkait wabah Covid-19. (*)

Berita Kabupaten Belu Lainnya

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved