Kabupaten Kupang Terkini

Kejaksaan Sita Aset Anton Johannis Terkait Dugaan Korupsi Proyek Sumur Bor di Kabupaten Kupang

Dari hasil kegiatan itu, kata Yupiter tim menemukan dan menyita sejumlah barang yang diduga terkait perkara tersebut.

Penulis: Ray Rebon | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/RAY REBON
KORUPSI SUMUR BOR - Kejaksaan Negeri Oelamasi sita mobil dan tanah milik Antonius Johannis dugaan korupsi kasus sumur bor di Desa Oenuntono, Kabupaten Kupang. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kupang menyita sejumlah aset milik Antonius Johannis, kontraktor pelaksana proyek sumur bor di Desa Oenuntono, Kecamatan Amabi Oefeto Timur

Penyitaan dilakukan usai penggeledahan di rumah Antonius pada Jumat (29/8/2025).

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Yupiter Selan, mengatakan penggeledahan dilakukan berdasarkan surat perintah penyelidikan, penggeledahan, dan penyitaan. 

Dari hasil kegiatan itu, kata Yupiter tim menemukan dan menyita sejumlah barang yang diduga terkait perkara tersebut.

Baca juga: Berkas Putusan Banding dan Restitusi Richie Kana Diduga Mengendap 28 Hari di Kejari Kupang


"Dari hasil penggeledahan, kami menyita dua unit mobil, yakni Mitsubishi Triton dan Suzuki Carry Pikap, dua bidang tanah, serta beberapa dokumen lain. Aset yang disita akan dinilai oleh apresal apakah sudah mencukupi kerugian negara," kata Yupiter usai penggeledahan.

Yupiter mengungkapkan kasus ini berawal dari proyek pembangunan sumur bor pada tahun 2019 dengan nilai anggaran sebesar Rp 1,3 miliar, ditambah biaya pengawasan dan perencanaan sehingga total mencapai Rp 1,5 miliar. 

Namun, lanjut Yupiter empat sumur bor dan satu sumur manual yang dikerjakan tidak pernah menghasilkan air. Meski demikian, dana proyek tetap dicairkan.

"Terkait pengerjaan sumur bor itu, mulai dari tahun 2019 dan direhabilitasi di 2023-2024 hingga saat ini airnya tidak pernah ada. Tetapi anggarannya sudah diambil oleh pihak pengerja proyek," tegas Yupiter.

Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang memastikan penyidikan kasus ini akan terus berlanjut, dan aset-aset yang disita akan digunakan untuk pemulihan kerugian negara. (rey)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS    

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved