Berita Kota Kupang
Ribuan Kaleng Miras Dimusnahkan Kejari Kota Kupang
rumah tangga (KDRT) hingga meninggal, penipuan dan penggelapan, Narkotika, Pencurian dan Undang – Undang Perdagangan
Ribuan Kaleng Miras Di Musnahkan Kejari Kota Kupang
Laporan reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang, memusnahkan ribuan kaleng minuman keras (Miras), Senin 2 Agustus 2021 pagi sekitar pukul 09. 00 wita.
Selain ribuan minuman kaleng beralkohol, Kejari Kota Kupang juga turut memusnahkan kosmetik ilegal, senjata tajam (sajam) berupa satu buah samurai, dua buah pisau dan sejumlah hand phone (hp).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Kupang, Max Oder Sombu, S. H, kepada wartawan mrngatakan, pemusnahan barang bukti (bb) berupa minuman kaleng beralkohol, kosmetik ilegal, narkoba dan senjata tajam ini, sudah berkekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang.
“Kami hari ini, musnahkan sejumlah barang bukti. Ada minuman beralkohol, sajam (senjata tajam), narkoba (shabu – shabu), dan handphone, setelah kasusnya berkekuatan hukum tetap (incrah),” kata Kajari Kota Kupang.
Baca juga: DPC Demokrat Kota Kupang Bantu Pemuda Kembangkan Bidang Olahraga
Ditambahkan Kajari, barang bukti yang dimusnahkan ini terdiri dari 31 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap yang telah disidangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Kupang.
Menurut Kajari, barang bukti berupa minuman kaleng beralkohol ini jumlahnya mencapai ratusan kaleng. Dan, tanpa mengantongi surat ijin (ilegal) sama persisnya dengan barang bukti kosmetik.
“Ada 31 perkara diantaranya Perikanan, pembunuhan, penganiayaan atau pengeroyokan, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) hingga meninggal, penipuan dan penggelapan, Narkotika, Pencurian dan Undang – Undang Perdagangan,” jelas Kajari.
Terpantau, dalam acara pemusnahan barang bukti ini dihadiri oleh Wakil Ketua PN Kelas IA Kupang, Wari Juniati, Perwakilan Polres Kupang Kota, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Kupang dan Balai POM Kota Kupang.
Baca juga: Update Jumlah Kasus Covid-19 di Kota Kupang, Cek Infonya
Sejumlah barang bukti, dimusnahkan dengan dibakar oleh Kajari Kota Kupang, BNN, Polres Kupang Kota, Waka PN Kelas IA Kupang dan Balai POM Kota Kupang secara bersama – sama. (*)