Berita Nasional
PPKM Level 4 Kembali Diperjang Presiden Jokowi Mulai Berlaku 3 Hingga 9 Agustus 2021
"Dengan mempertimbangkan perkembangan beberapa indikator kasus pada minggu ini, pemerintah memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM Level 4 dari ta
POS-KUPANG.COM - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 kembali diperpanjang oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Perpanjangan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 akan mulai berlaku pada Selasa 3 Agustus hingga 9 Agustus 2021 di sejumlah kabupaten/kota tertentu.
Presiden Jokowi menjelaskan, aturan pemberlakuan PPKM level 4 yang diperpanjang ini akan diatur oleh pemerintah daerah sesuai kondisi di wilayahnya masing-masing.
Baca juga: Kematian Akibat Corona Kian Masif, Jokowi Bertahan Tak Akan Lockdown, Ini Alasannya
Sebelum membuat keputusan untuk memperpanjang PPKM level 4, pihak pemerintah telah mempertimbangkan sejumlah indikator penyebaran kasus Covid-19.
Indikator-indikator penyebaran kasus Covid-19 yang kemudian membuat Presiden Jokowi untuk mengambil keputusan memperpanjang PPKM level 4 .
Dikutip dari konferensi persnya di YouTube Sekretariat Presiden, Senin 2 Agustus 2021, Presiden Jokowi mengatakan, pemerintah memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM Level 4 dari tanggal 3 sampai dengan 9 Agustus.
"Dengan mempertimbangkan perkembangan beberapa indikator kasus pada minggu ini, pemerintah memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM Level 4 dari tanggal 3 sampai dengan 9 Agustus di beberapa kabupaten/kota tertentu," ujar Presiden Jokowi.
Baca juga: Presiden Jokowi Sidak Apotik di Bogor, Moeldoko Bilang Begini, Apa?
Jokowi menjelaskan, "Dengan penyesuaian pengaturan aktivitas dan mobilitas sesuai kondisi masing-masing daerah." lanjutnya.
Adapun hal-hal teknis terkait perpanjangan PPKM akan dijelaskan lebih detail oleh menteri-menteri terkait.
Dalam menangani pandemi Covid-19, Jokowi mengatakan pemerintah akan bertumpu pada tiga pilar utama.
Pertama, yakni terkait percepatan vaksinasi terutama di wilayah yang menjadi pusat kegiatan mobilitas dan ekonomi masyarakat.
Baca juga: Sosok Ini Sebut Presiden Jokowi dan Pimpinan KPK Bisa Digugat Jika Tak Taati Rekomendasi Ombudsman

Kedua, penerapan 3M yang masif di seluruh komponen masyarakat.
Lalu, yang ketiga soal pelaksanaan 3 T pada masyarakat.
"Kegiatan test, tracing dan treatment (3T) secara masif, termasuk menjaga BOR."
"Penambahan fasilitas isolasi terpusat serta menjamin ketersediaan obat-obatan dan pasokan oksigen," jelas Jokowi.
Meskipun ada penurunan kasus akibat PPKM level 4 lalu, Jokowi meminta masyarakat untuk tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan.
Baca juga: Mahasiswa Ini Ditangkap Polisi Gegara Unggah Seruan Copot Presiden Jokowi, Kini Sudah Ditahan, Lho?
"Perkembangan kasus masih dinamis dan fluktuatif. Sekali lagi kita harus eterus waspada dal melakukan berbagai upaya untuk mengendalikan Covid-19 ini," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Shella Latifa)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul PPKM Level 4 Diperpanjang, Ini 3 Pilar Utama Pemerintah Kendalikan Covid-19