Berita Nasional
Presiden Jokowi Sidak Apotik di Bogor, Moeldoko Bilang Begini, Apa?
Jokowi ingin memastikan semuanya berjalan aman dan lancar terkait penanganan dan pecepatan pandemic Covid-19.
Pihaknya menjerat aktivis tersebut dengan Pasal 45A sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat 3 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 14 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
"Perbuatan tersangka menyebarkan ujaran kebencian sebagaimana diatur dalam undang-undang," katanya, Senin 26 Juli 2021.
Sebelum diberitakan, mahasiswa Universitas Pattimura Ambon, melakukan aksi unjukrasa menolak pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM darurat di Indonesia.
Baca juga: Jokowi Gemetaran Lihat Keterisian Tempat Tidur di RS Darurat Covid-19 di Wisma Atlet Jakarta, Lho?
Alasannya, pemberlakukan PPKM Darurat tersebut, telah membuat hidup masyarakat menjadi susah.
Atas kondisi masyarakat inilah para mahasiswa itu menggelar aksi mendesak pemerintah mencabut pemberlakukan PPKM.
Selain mencabut PPKM Darurat, para mahasiswa juga malah menuntut Presiden Jokowi mundur.
Terhadap tuntutan mahasiswa Universitas Pattimura tersebut, Pegiat Media Social, Denny Siregar, melontarkan pernyataan menohok.
Ia menyebutkan, bahwa aksi mahasiswa tersebut telah bermuatan politik lantaran mendesak Jokowi mundur dari jabatan.
Atas desakan mahasiswa tersebut, Denny Siregar menyesalkannya. Karena Presiden Jokowi telah bekerja keras melindungi masyarakat dari bahaya pandemic covid-19.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jokowi Sidak Apotik, Moeldoko: Itu Bukti Seorang Panglima
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/45fg.jpg)