Kamis, 16 April 2026

Berita Nasional

Presiden Jokowi Sidak Apotik di Bogor, Moeldoko Bilang Begini,  Apa?

Jokowi ingin memastikan semuanya berjalan aman dan lancar terkait penanganan dan pecepatan pandemic Covid-19.

Editor: Gordy Donofan
Screenshot YouTube Sekretariat Presiden
Presiden Jokowi. Jumat 23 Juli 2021 lalu sidak di sebuah Apotik di Bogor Jawa Barat. 

Berita Lainnya:

Sementara itu, oknum mahasiswa dari Universitas Pattimura Ambon ini , Risman Soulissa, terpaksa berurusan dengan aparat penegak hukum.

Bahkan saat ini, yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran ITE.

Ada pun kasus yang dilakukan oknum aktivis ini, adalah mengunggah gambar perisi seruan untuk aksi mencopo Presiden Jokowi.

Baca juga: Mahasiswa Ini Ditangkap Polisi Gegara Unggah Seruan Copot Presiden Jokowi, Kini Sudah Ditahan, Lho?

Dikutip dari Tribunnews.com, Risman Soulissa merupakan aktivis HMI (Himpunan Mahasiswa Islam) Cabang Ambon, Maluku.

Oknum ini dicokok dari tempat tinggalnya di kawasan Poka, Kecamatan Teluk Ambon, Maluku pada Minggu 25 Agustus 2021.

Saat ditangkap, Risman Soulissa tidak melakukan perlawanan apapun ke aparat kepolisian.

Alhasil, polisi pun dengan mudah menangkap yang bersangkutan setelah mengunggah gambar berisi hasutan tersebut.

Hasutan yang dibuat Risman Soulissa tak hanya seruan untuk mencopot Presiden Jokowi, tetapi juga menuntut agar Gubernur Maluku dan Wali Kota Ambon ikut dicopot.

Seruan Risman itu dikirim ke akun media sosial miliknya pada 21 Juli 2021 lalu. Dan, beberapa hari kemudian ia ditangkap.

Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Kombes Pol Leo Surya Nugraha Simatupang mengungkapkan Risman Soulissa ditangkap di kawasan Poka, Kecamatan Teluk Ambon, Minggu 25 Juli 2021.

Baca juga: Aksi Jokowi End Game Viral, Mahfud MD Ungkap Dalang di Baliknya, Singgung 7 Orang Iseng, Siapa?

Dan, setelah diperiksa oleh penyidik, oknum mahasiswa tersebut langsung ditetapkan jadi tersangka.

"Benar. Yang bersangkutan telah ditangkap dan saat ini telah resmi ditahan," katanya dikutip dari Kompas.com.

"Saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Nanti kalau soal teknisnya silahkan ke Kasat Reskrim saja," tambahnya.

Kepala Sub Bagian Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Ipda Isack Leatemia mengatakan, dalam postingan yang dilakukan tersangka dianggap telah menyebarkan ujaran kebencian.

Sumber: Pos Kupang
Halaman 2/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved