Berita Nasional
Presiden Jokowi Sidak Apotik di Bogor, Moeldoko Bilang Begini, Apa?
Jokowi ingin memastikan semuanya berjalan aman dan lancar terkait penanganan dan pecepatan pandemic Covid-19.
Presiden Jokowi Sidak Apotik di Bogor, Moeldoko Bilang Begini, Apa?
POS-KUPANG.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) sangat memperhatikan kondisi terkait pandemic Covid-19.
Jokowi ingin memastikan semuanya berjalan aman dan lancar terkait penanganan dan pecepatan pandemic Covid-19.
Seperti yang dilakukan Jokowi di Bogor Jawa Barat.
Jokowi mendadak mendatangi sebuah apotek di Bogor, Jawa Barat, pada Jumat (23/7/2021).
Baca juga: Tak Kenal Kompromi, Anies Baswedan Tutup 1.057 Perusahaan Karena Langgar Aturan PPKM
Jokowi yang tampak mengenakan kemeja putih menanyakan sejumlah obat kepada penjaga apotek.
Tentunya, Presiden ingin mengecek langsung ketersediaan obat anti virus untuk pasien Covid-19.
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menilai, apa yang dilakukan oleh Presiden Jokowi merupakan bukti sebagai sosok Panglima sesungguhnya disituasi saat ini.
Hal itu disampaikan Moeldoko saat sesi dialog dengan News Director Tribun Network Febby Mahendra Putra secara virtual, Rabu (28/7/2021).
"Itu seorang panglima, panglima harus memastikan bahwa apa yang terjadi di lapangan betul-betul diketahui dengan baik. Harus seperti itu," kata Moeldoko.
Baca juga: Luhut Pandjaitan Dipilih Jadi Panglima Covid-19, Begini Kata Moeldoko Tentang Sikap Presiden Jokowi
Moeldoko pun mengingat saat masih bertugas sebagai Panglima TNI.
Dimana, dirinya selalu memastikan setiap tugas yang diberikan ke jajarannya berjalan dengan baik di lapangan.
Moeldoko pun menyindir sosok pemimpin yang memberikan perintah ke jajarannya, namun tak terjun langsung mengecek.
Seperti, apa yang dilakukan Presiden Jokowi yakni mengecek langsung semua kebijakan di lapangan.
"Pak presiden sangat tahu betul apa yang terjadi di lapangan sehingga persoalan-persoalan itu dibawa lagi ke meja ratas," terangnya.
Berita Lainnya:
Sementara itu, oknum mahasiswa dari Universitas Pattimura Ambon ini , Risman Soulissa, terpaksa berurusan dengan aparat penegak hukum.
Bahkan saat ini, yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran ITE.
Ada pun kasus yang dilakukan oknum aktivis ini, adalah mengunggah gambar perisi seruan untuk aksi mencopo Presiden Jokowi.
Baca juga: Mahasiswa Ini Ditangkap Polisi Gegara Unggah Seruan Copot Presiden Jokowi, Kini Sudah Ditahan, Lho?
Dikutip dari Tribunnews.com, Risman Soulissa merupakan aktivis HMI (Himpunan Mahasiswa Islam) Cabang Ambon, Maluku.
Oknum ini dicokok dari tempat tinggalnya di kawasan Poka, Kecamatan Teluk Ambon, Maluku pada Minggu 25 Agustus 2021.
Saat ditangkap, Risman Soulissa tidak melakukan perlawanan apapun ke aparat kepolisian.
Alhasil, polisi pun dengan mudah menangkap yang bersangkutan setelah mengunggah gambar berisi hasutan tersebut.
Hasutan yang dibuat Risman Soulissa tak hanya seruan untuk mencopot Presiden Jokowi, tetapi juga menuntut agar Gubernur Maluku dan Wali Kota Ambon ikut dicopot.
Seruan Risman itu dikirim ke akun media sosial miliknya pada 21 Juli 2021 lalu. Dan, beberapa hari kemudian ia ditangkap.
Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Kombes Pol Leo Surya Nugraha Simatupang mengungkapkan Risman Soulissa ditangkap di kawasan Poka, Kecamatan Teluk Ambon, Minggu 25 Juli 2021.
Baca juga: Aksi Jokowi End Game Viral, Mahfud MD Ungkap Dalang di Baliknya, Singgung 7 Orang Iseng, Siapa?
Dan, setelah diperiksa oleh penyidik, oknum mahasiswa tersebut langsung ditetapkan jadi tersangka.
"Benar. Yang bersangkutan telah ditangkap dan saat ini telah resmi ditahan," katanya dikutip dari Kompas.com.
"Saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Nanti kalau soal teknisnya silahkan ke Kasat Reskrim saja," tambahnya.
Kepala Sub Bagian Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Ipda Isack Leatemia mengatakan, dalam postingan yang dilakukan tersangka dianggap telah menyebarkan ujaran kebencian.
Pihaknya menjerat aktivis tersebut dengan Pasal 45A sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat 3 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 14 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
"Perbuatan tersangka menyebarkan ujaran kebencian sebagaimana diatur dalam undang-undang," katanya, Senin 26 Juli 2021.
Sebelum diberitakan, mahasiswa Universitas Pattimura Ambon, melakukan aksi unjukrasa menolak pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM darurat di Indonesia.
Baca juga: Jokowi Gemetaran Lihat Keterisian Tempat Tidur di RS Darurat Covid-19 di Wisma Atlet Jakarta, Lho?
Alasannya, pemberlakukan PPKM Darurat tersebut, telah membuat hidup masyarakat menjadi susah.
Atas kondisi masyarakat inilah para mahasiswa itu menggelar aksi mendesak pemerintah mencabut pemberlakukan PPKM.
Selain mencabut PPKM Darurat, para mahasiswa juga malah menuntut Presiden Jokowi mundur.
Terhadap tuntutan mahasiswa Universitas Pattimura tersebut, Pegiat Media Social, Denny Siregar, melontarkan pernyataan menohok.
Ia menyebutkan, bahwa aksi mahasiswa tersebut telah bermuatan politik lantaran mendesak Jokowi mundur dari jabatan.
Atas desakan mahasiswa tersebut, Denny Siregar menyesalkannya. Karena Presiden Jokowi telah bekerja keras melindungi masyarakat dari bahaya pandemic covid-19.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jokowi Sidak Apotik, Moeldoko: Itu Bukti Seorang Panglima
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/45fg.jpg)