Berita Kota Kupang
Pemkot Kupang Keluarkan Instruksi Wali Kota Penerapan PPKM Level Empat
12 bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas.
Sementara, Supermarket, minimarket, toko kelontong dan toko/pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 WITA dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
Khusus toko/kios yang melayani kebutuhan pokok pasien pada Kompleks Rumah Sakit Dan apotek dan toko obat dapat buka
Satuan Polisi Pamong Praja Kota Kupang, Satgas/Gugus Tugas Covid-19 dan instansi terkait lainnya sesuai tugas dan fungsinya berkoordinasi dengan TNI/POLRI melakukan operasi termasuk dimalam hari untuk memastikan penerapan Protokol Kesehatan dan pembatasan tersebut dan bila terjadi pelanggaran diberikan sanksi yang tegas sesuai KUHP, UU Nomor 16 Tahun 2018 tentang karantina Kesehatan dan ketentuan lainnya yang berlaku.
Pembagian sektor Esensial, Non Esensial dan Kritikal serta pengaturan Jadwal Kerja dilingkungan Pemerintah Kota Kupang selama penerapan PPKM Level 4, diatur secara tersendiri dengan Edaran dari Badan Kepegawaian, Pelatihan dan Pengembangan Daerah Kota Kupang.
Baca juga: Pemerintah Kota Kupang Kebut Vaksin, Klaim September Bisa Capai Target Nasional
Pada saat Instruksi ini mulai berlaku, surat Edaran Walikota Kupang Nomor 046/ HK.443.1/VII/2021, tanggal 21 Juli 2021 tentang Perpanjangan Kedua Atas PPKM Skala Mikro di Kota Kupang. (*)