Berita Kota Kupang
Pemkot Kupang Keluarkan Instruksi Wali Kota Penerapan PPKM Level Empat
12 bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas.
Pemkot Kupang Keluarkan Instruksi Wali Kota Penerapan PPKM Level Empat
Laporan reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG -Pemerintah Kota (Pemkot) telah mengeluarkan surat instruksi Wali Kota Kupang nomor 047/HK.443.1/VII/2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level IV di Kota Kupang dalam rangka pengedalian penyebaran Covid-19.
Dalam surat instruksi ini, disampaikan kepada semua pihak wajib disiplin dan penuh tanggung jawab mentaati Protokol Kesehatan di tempat umum.
Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan/ pelatihan) dilakukan secara daring/online.
Termaksud kegiatan pada sektor non esensial yang terkait secara langsung maupun tidak langsung dengan pencegahan maupun penanganan Pandemi Covid-19 diberlakukan 100 persen Work From Home (WFH).
Baca juga: DPRD Kota Kupang Dukung Penerapan PPKM Level Empat
Sektor keuangan dan perbankan diizinkan beroperasi 50 persen staf pelayanan masyarakat dan 25 persen pelayanan administrasi mendukung operasional.
Untuk layanan Teknologi informasi dan komunikasi terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat, Perhotelan non penanganan karantina, Industri orientasi eskpor dan industri penunjang ekspor dan diwajiban menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB).
Dokumen selama 12 bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas.
Kegiatan Industri (IOMKI) dengan operasional dibuka 50 persen.
Baca juga: DPRD Kota Kupang Dukung Penerapan PPKM Level Empat
Pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25 persen.
Sektor kesehatan dan keamanan dan ketertiban masyarakar beroperasi 100 persen.
Sementara untuk, Penanganan bencana, Energi, Logistik, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat, Makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan, Pupuk dan petrokimia, Semen dan bahan bangunan, Obyek vital nasional seperti SPBU, serta Menara Telekomunikasi dibuka 100 persen dan 25 persen pelayanan administrasi.
Bagi Pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas.
Baca juga: Pemerintah Kota Kupang Kebut Vaksin,Klaim September Bisa Capai Target Nasional, Ini Data Terbarunya
Ada juga pasar basah, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan dibatasi jam operasional sampai Pukul 20.00 WITA dengan protokol Kesehatan ketat.