Berita Kota Kupang

Pemkot Kupang Keluarkan Instruksi Wali Kota Penerapan PPKM Level Empat

12 bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas.

Editor: Rosalina Woso
zoom-inlihat foto Pemkot Kupang Keluarkan Instruksi Wali Kota Penerapan PPKM Level Empat
Tangkap layar surat Instruksi 
Surat Insturksi Wali Kota Kupang

Pemkot Kupang Keluarkan Instruksi Wali Kota Penerapan PPKM Level Empat

Laporan reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG -Pemerintah Kota (Pemkot) telah mengeluarkan surat instruksi Wali Kota Kupang nomor 047/HK.443.1/VII/2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level IV di Kota Kupang dalam rangka pengedalian penyebaran Covid-19.

Dalam surat instruksi ini, disampaikan kepada semua pihak wajib disiplin dan penuh tanggung jawab mentaati Protokol Kesehatan di tempat umum.

Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan/ pelatihan) dilakukan secara daring/online.

Termaksud kegiatan pada sektor non esensial yang terkait secara langsung maupun tidak langsung dengan pencegahan maupun penanganan Pandemi Covid-19 diberlakukan 100 persen Work From Home (WFH).

Baca juga: DPRD Kota Kupang Dukung Penerapan PPKM Level Empat

Sektor keuangan dan perbankan diizinkan beroperasi 50 persen staf pelayanan masyarakat dan 25 persen pelayanan administrasi mendukung operasional.

Untuk layanan Teknologi informasi dan komunikasi terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat, Perhotelan non penanganan karantina, Industri orientasi eskpor dan industri penunjang ekspor dan diwajiban menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB).

Dokumen selama 12 bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas.

Kegiatan Industri (IOMKI) dengan operasional dibuka 50 persen.

Baca juga: DPRD Kota Kupang Dukung Penerapan PPKM Level Empat

Pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25 persen.

Sektor kesehatan dan keamanan dan ketertiban masyarakar beroperasi 100 persen.

Sementara untuk, Penanganan bencana,  Energi, Logistik, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat, Makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan, Pupuk dan petrokimia, Semen dan bahan bangunan, Obyek vital nasional seperti  SPBU, serta Menara Telekomunikasi dibuka 100 persen dan 25 persen pelayanan administrasi.

Bagi Pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet   voucher, barbershop/pangkas  rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak,  pasar burung/unggas.

Baca juga: Pemerintah Kota Kupang Kebut Vaksin,Klaim September Bisa Capai Target Nasional, Ini Data Terbarunya

Ada juga pasar basah, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan  dibatasi  jam operasional sampai Pukul 20.00 WITA dengan protokol Kesehatan ketat.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved