Public Service

Cek BLT UMKM Rp 1,2 Juta Cair Bulan Juli, Penerima Tahap 1 Bisa Terima Lagi? Berikut Penjelasannya

Cek BLT UMKM Rp 1,2 Juta Cair Bulan Juli, Penerima Tahap 1 Bisa Terima Lagi? Berikut Penjelasannya

Editor: Gordy Donofan
Kompas.com
Ilustrasi Uang. BLT UMKM cair sebelum Lebaran. Klik eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id untuk cek penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta di BRI dan BNI. 

Cek BLT UMKM Rp 1,2 Juta Cair Bulan Juli, Penerima Tahap 1 Bisa Terima Lagi? Berikut Penjelasannya

POS-KUPANG.COM – Pemerintah terus berupaya agar UMKM tetap gemilang di tengah pandemi covid-19.

Pemerintah terus menyalurkan bantuan sehingga diharapkan dapat meningkatkan produktivitas demi UMKM yang sehat meskipun dalam kesulitan.

Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop-UKM) masih menyalurkan bantuan untuk pelaku UMKM.

Nominal Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau yang dikenal BLT UMKM yang diberikan sebesar Rp 1,2 juta.

Baca juga: Pemerintah Tambah Penerima BLT UMKM 3 Juta, Cek Penerima BLT Rp 1,2 Juta Cair Juli-September 2021

BLT UMKM dibagikan kepada pelaku usaha mikro untuk melanjutkan usaha di tengah krisis akibat pandemi Covid-19.

Langkah ini sekaligus sebagai bagian dari Program Pemulihan Ekonomi Nasional.

Pertanyaannya, siapa saja yang berhak menerima BLT UMKM Rp 1,2 juta?

Apakah para pelaku usaha mikro yang sudah pernah menerima BLT UMKM pada tahap 1 atau pada tahun sebelumnya, bisa mendapatkannya lagi?

Hal ini ditanyakan oleh sejumlah warganet di akun Instagram Kemenkop-UKM sebagaimana dikutip Tribunnews.com, Senin (26/7/2021).

adibanaufalynsuherman: Tolong di jawab apakah yang pernah dapet tidak akan dapet lagi ?

abi7daenk: Kalo tahap 1 dan 2 Uda dapet apa bisa dapat lagi ?

Baca juga: Siapkan KTP & Buku Tabungan Cek Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta, BLT UMKM Cair Juli-September 2021

srirahayu_218: Pak...mau nanya klu sdh cair sekali apa tdk cair lg pak...

irvansurahman: Tahap 1 dapat, tapi yang tahap ke 2 belum, kenapa ya.

Menjawab pertanyaan warganet, admin akun Kemenkop-UKM mengatakan, BLT UMKM hanya dapat dicairkan satu kali.

"Hallo sobat, BPUM tahun 2021 hanya dapat dicairkan satu kali," tulis akun Kemenkop-UKM di akun Instagram @Kemenkopukm.

Pertanyaan apakah para pelaku usaha mikro yang sudah pernah menerima BLT UMKM pada tahap 1 atau pada tahun sebelumnya, bisa mendapatkannya lagi.

Dengan demikian, mereka yang sudah pernah menerima BLT UMKM tahap pertama atau pada tahun sebelumnya, tidak akan mendapatkan BLT UMKM lagi.

Pasalnya, BPUM tahap 2 akan diberikan kepada pelaku usaha mikro yang belum pernah mendapatkan bantuan BLT UMKM sama sekali.

Bantuan juga diberikan kepada pelaku usaha mikro yang tidak sedang sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan sesuai kriteria.

Rencananya, penyaluran BLT UMKM tahap 2 pada 2021 terbagi ke dalam tiga periode, yaitu Juli, Agustus, September 2021.

Dengan rincian jumlah penerima 1,5 juta pelaku usaha mikro pada Juli, lalu 1 juta pelaku usaha mikro pada Agustus 2021.

Sementara pada September 2021, BLT UMKM dibagikan kepada 500 ribu pelaku usaha mikro.

Sehingga total penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta dari Kemenkop-UKM tahap 2 sebanyak 3 juta.

Kemenkop-UKM mengimbau, agar para pelaku usaha mikro mewaspadai informasi hoax terkait BPUM.

"Pastikan informasi yang diterima langsung dari kanal informasi resmi Kementerian Koperasi dan UKM," tulis akun Kemenkop-UKM.

Baca juga: Ini Kriteria dan Cara Dapatkan Bantuan Tunai Rp 1,2 Juta bagi PKL, Tidak Untuk Penerima BLT UMKM

Cara Cek Penerima BLT UMKM

Inilah cara terbaru untuk cek penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta di BRI dan BNI. Segera akses eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id. (banpresbpum.id)

Sementara itu, masyarakat dapat mengecek secara mandiri apakah namanya terdaftar sebagai BLT UMKM.

Ada dua bank penyalur yaitu BRI dan BNI yang menyediakan laman khusus untuk cek penerima BLT UMKM.

Cara cek penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta di BRI:

- Buka laman https://eform.bri.co.id/bpum atau klik link ini

- Masukkan nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan kode verifikasi.

- Klik 'Proses Inquiry'.

- Nomor KTP yang terdaftar atau tidak akan ditampilkan.

Baca juga: Cara Paling Mudah Cek Penerima Bantuan UMKM Rp 1,2 Juta, Silakan Akses Laman Ini Secara Online

Apabila Anda bukan penerima BPUM, maka akan muncul keterangan sebagai berikut:

"Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM."

Sementara itu, bagi nasabah BNI juga dapat mengecek BLT UMKM Rp 1,2 juta secara mandiri lewat banpresbpum.id.

Berikut cara cek penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta di BNI:

- Buka laman https://banpresbpum.id/ atau klik link ini

- Isi NIK pada Kartu Tanda Penduduk (KTP)

- Pilih cari

- Akan ada pemberitahun, jika Anda masuk atau tidak sebagai penerima BPUM 2021.

Apabila Anda bukan penerima BLT UMKM, maka akan muncul keterangan sebagai berikut:

"Maaf, data tidak ditemukan

Silakan Saudara Menghubungi dan Mendaftarkan Diri di Dinas Koperasi dan UKM Setempat serta Untuk Informasi Lebih Lanjut."

Cara lain yang dapat dilakukan untuk mengetahui apakah terdaftar sebagai penerima BLT UMKM adalah menunggu SMS notifikasi dari bank penyalur.

Cara Mencairkan BLT UMKM Rp 1,2 Juta

Baca juga: Apa Saja Syarat Pencairan Dana BPUM 2021 di BRI, Cek Penerima BLT UMKM di Banpresbpum.id

Bila sudah mendapat informasi, penerima dapat mendatangi lembaga penyalur seperti BRI dan BNI dengan membawa dokumen:

- e-KTP

- fotokopi NIB atau SKU

- Kartu Keluarga

Sementara itu, informasi yang dibaca Tribunews.com di papan pengumuman BRI KCP Unit Prambanan, Klaten, Jawa Tengah, ada sejumlah dokumen yang wajib dibawa untuk mencairkan dana BPUM, yaitu:

- Fotocopy KTP

- Membawa buku tabungan (jika ada)

- Foto selfie dengan usaha yang dimiliki (print/cetak)

- Mengisi form yang disediakan oleh bank

Kemudian, penerima akan mengonfirmasi dan menandatangani pertanggungjawaban mutlak sebagai penerima BLT UMKM.

Setelah verifikasi dokumen dan data, bank penyalur akan mencairkan dana BLT UMKM Rp 1,2 juta secara langsung dan sekaligus.

Berita Terkait Lainnya

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BLT UMKM Rp 1,2 Juta Cair Bulan Juli, Apakah Penerima Tahap 1 Bisa Terima Lagi? Ini Penjelasannya

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved