Berita Malaka
Tiga Ranperda Disetujui Bersama Eksekutif dan Legislatif di Malaka
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malaka dalam hal ini eksekutif bersama DPRD (legislatif) setempat telah menyetujui bersama tiga rancangan
Penulis: Edy Hayong | Editor: Ferry Ndoen

Tiga Ranperda Disetujui Bersama Eksekutif dan Legislatif di Malaka
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Edy Hayong
POS-KUPANG.COM I BETUN--Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malaka dalam hal ini eksekutif bersama DPRD (legislatif) setempat telah menyetujui bersama tiga rancangan peraturan daerah (ranperda) yang diajukan eksekutif.
Persetujuan bersama tiga ranperda ini ditandai dengan penandatanganan berita acara persetujuan
pada agenda sidang I DPRD Malaka, Jumat 23 Juli 2021.
Pemkab Malaka bersama DPRD Malaka akhirnya bersepakat menandangani Berita Acara persetujuan bersama tiga (3) buah rancangan Perda yang diajukan Pemerintah.
Tiga buah Rancangan Perda yang disetujui bersama untuk dievaluasi di provinsi adalah Ranperda tentang Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2020.
Dimana Kabupaten Malaka berhasil meraih opini WTP dari BPK RI Perwakilan Provinsi NTT untuk kedua kali secara berturut-turut yaitu LKPD TA 2019 dan TA 2020.
Ranperda kedua yang disetujui adalah Ranperda tentang RPJMD Kabupaten Malaka Periode 2021-2026, dan ketiga adalah Perubahan Ranperda tentang Penyertaan Modal pada Bank Pembangunan NTT.
Sidang I DPRD Kabupaten TA 2021, berjalan lancar dan lebih cepat dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Jajaran eksekutif dihadiri Bupati Malaka diwakili Sekda Donatus Bere, para Asisten Sekda dan Kepala BPKPD Malaka.
Agenda selanjutnya adalah evaluasi bersama tiga buah Ranperda yang telah setujui bersama di pemerintah provinsi untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Untuk diketahui pada pembukaan Sidang I DPRD Malaka tanggal 12 Juli 2021 lalu, Wakil Ketua I DPRD Malaka, Devi Hermin Ndolu selaku pimpinan Paripurna Pembukaan Sidang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2020, memberikan beberapa catatan penting.
Dikatakan Politisi PDIP ini, Sidang I ini sesuai rancangan dari Badan Musyawarah (Banmus) digelar dari tanggal 12 Juli - Agustus 2021 dengan beberapa agenda seperti pengajuan Ranperda dari eksekutif.
Devi menyebut agenda utama pada Sidang I yakni, Ranperda Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Daerah (LKPD) 2020, Ranperda RPJMD 2021-2026 dan Ranperda Perubahan Atas Perda Nomor : 2 tahun 2020 tentang Penyertaan Modal pada BUMD.
"Nanti setelah sidang I akan ada lagi pengajuan Ranperda pada Sidang II seperti Ranperda soal Lembaga Adat dan beberapa ranperda lain," kata Devi.
Dikatakan Devi, sidang I ini merupakan bentuk pertanggungjawaban Pemda melalui dewan soal program pembangunan kepada rakyat.
"Atas nama lembaga saya menyampaikan Profisiat kepada pemda terkait Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Daerah (LKPD) 2020 dengan raihan Opini WTP untuk kedua kalinya oleh BPK RI Perwakilan NTT. Harapan kami tentu apa yang diraih dapat dipertahankan di kemudian hari," katanya.
Sementara Bupati Malaka, Dr. Simon Nahak, atas nama pemerintah mengapresiasi karena dewan selama ini telah menjadi partner kerja pemda.
Harapannya tentu sama-sama mengawal raihan Opini WTP yang sudah ada dan kedepan bisa dipertahankan.
"Kita akan bekerja keras agar pada awal tahun 2022 sudah diajukan ke BPK RI Perwakilan NTT untuk diaudit," ujar Simon.
Bupati Simon juga menyampaikan soal rencana pengajuan Ranperda soal Lembaga Adat namun diawali dengan studi banding (stuba). Dalam rencana stuba di Bali namun karena saat ini masih dalam Pembatasan Perjalanan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sehingga perlu dibicarakan kembali jadwalnya.(*)
