PPKM Darurat

Kabar Gembira,Wilayah PPKM Level 3 Boleh Salat Berjamaah di Masjid,Tapi Cuma Segini Jumlah Jemaahnya

Kabar gembira, Wilayah PPKM Level 3 boleh salat berjamaah di Masjid, tapi Cuma segini jumlah jemaahnya

Editor: Adiana Ahmad
Tribunnews.com
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan. Kabar Gembira,Wilayah PPKM Level 3 Boleh Salat Berjamaah di Masjid,Tapi Cuma Segini Jumlah Jemaahnya 

Kabar Gembira,Wilayah PPKM Level 3 Boleh Salat Berjamaah di Masjid,Tapi Cuma Segini Jumlah Jemaahnya

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Kabar gembira datang dari Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Luhut yang kini menjabat sebagai Koordinator PPKM Darurat mengabarkan jika Wilayah di PPKM Level 3 boleh salat berjemaah di Masjid

Namun dengan syarat, jumlah jemaahnya maksimal hanya 25 orang.

Namun kebijakan itu, kata Luhut, tidak berlaku untuk Wilayah PPKM Level 4

Baca juga: Pemerintah Perpanjang PPKM Darurat, Kemendagri Rilis Aturan Lengkap Wilayah Termasuk PPKM Level 4

Luhut mengatakan, Pemerintah memperpanjang PPKM level 4 dan 3 dengan 3 indikator. 

Tiga indikator tersebut yakni indikator laju penularan kasus dan respons sistem kesehatan yang berdasarkan panduan WHO, dan indikator ketiga sosio ekonomi masyarakat

"Pemberlakuan PPKM level 4 dan 3 ini dikaji berdasarkan 3 faktor utama, yaitu indikator laju penularan kasus dan respons sistem kesehatan yang berdasarkan panduan WHO, dan indikator ketiga sosio ekonomi masyarakat," kata Luhut dalam konferensi pers virtual, Minggu (25/7/2021) malam.

Luhut mengatakan, ketiga indikator tersebut menjadi bahan pertimbangan pemerintah untuk menerapkan perpanjangan kebijakan PPKM level 4, dari 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.

Baca juga: Airlangga: Pemerintah  Menambah Kartu Sembako Selama PPKM Level 4 

Dari ketiga indikator tersebut, Luhut menyatakan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) sangat memberikan perhatian pada kondisi sosio-ekonomi masyarakat.

"Presiden menekankan betul yang terakhir ini yaitu kondisi sosio ekonomi masyarakat. Jadi kita membuat 3 indikator itu menjadi barometer kita," ujar Luhut.

Pemerintah lanjut Luhut, mengizinkan lagi ibadah berjemaah di tempat-tempat ibadah. Jemaah dibatasi hanya 20 persen kapasitas atau maksimal 25 orang.

"Maksimal 20 persen kapasitas atau 25 orang dengan menerapkan protokol kesehatan," kata Luhut.

Izin tersebut hanya berlaku untuk wilayah-wilayah yang diberlakukan PPKM level 3.

Halaman
123
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved