Desak Jokowi Mundur Gegara Covid-19, Oknum Ini Bawa Bom Molotov, Nitizen Minta Tangkap Biang Rusuh

Meski fakta Indonesia masuk kategori negara dengan covid-19 tertinggi kedua di dunia setelah Brazil, namun ada saja oknum yang mencari kambing hitam.

Editor: Frans Krowin
Tribunnews.com
Mahasiswa Unindra menggelar aksi demo di fly over Pasar Rebo, Jakarta Timur, Jumat 23 Juli 2021. Saat aksi sedang berlangsung, polisi menangkap beberapa orang, satu diantaranya membawa bom molotov. (Wartakotalive.com/Miftahul Munir) 

Menurut dia, dari keterangan H, bom molotov itu memang akan dibawa saat melaksanakan aksi unjuk rasa di Balai Kota Bandung dan Gedung Sate.

Polisi akan mendalami kembali kasus tersebut karena pihak penyidik telah mengetahui identitas orang yang diduga memerintahkan H untuk membawa bom itu.

Baca juga: Sebut 5 Hari ke Depan Krusial, Puan Maharani Minta PPKM Darurat Jangan Kendur! Ada Apa?

"Dari bukti hasil obrolan ponsel yang bersangkutan, memang sudah disiapkan, sudah memang dibawa. Ada yang memerintahkan untuk membawa pada saat demo," kata Mangopang. H dijerat dengan Pasal 187 jo Pasal 53 KUHP.

"Dari kasus itu, H terancam hukuman hingga delapan tahun penjara," kata dia seperti dikutip Kompas.com.

Aksi Tolak PPKM di Jakarta

Aksi demo tolak PPKM di Jakarta dilakukan mahasiswa Unindra PGRI di bawah fly over Pasar Rebo, Jakarta Timur, Jumat 23 Juli 2021 siang.

Sejumlah mahasiswa melarang bus TransJakarta melintas di sana.

Baca juga: Kurangi Dampak Penerapan PPKM Darurat Pemerintah akan Bagikan Dua Juta Paket Obat Covid-19

Puluhan mahasiswa ini menuntut agar pemerintah tidak memperpanjang PPKM darurat.

Kapolsek Ciracas, Kompol Jupriono mengatakan, pihaknya berusaha memindahkan mahasiswa agar tidak mengganggu lalu lintas.

Namun, para mahasiswa itu menolak untuk menyingkir dan berusaha menghalangi laju bus TransJakarta.

"Akhirnya kita mengarahkan ke pinggir jalan supaya tidak menganggu arus lalu lintas dan semua berjalan kondusif," ucapnya.

Kemudian, pihaknya juga mengimbau kepada mahasiswa untuk membubarkan diri.

Baca juga: Presiden Jokowi Perpanjang PPKM Darurat hingga 25 Juli 2021 Atur Rumah Makan, Laundry hingga PKL

Karena saat ini masih pandemi Covid-19 dan penyebaran virus tersebut masih tinggi di Jakarta.

Terlebih, sesuai dengan UU Nomor 4 tahun 1994 dan UU Nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan, tidak boleh ada kerumunan masa.

"Karena itu berpotensi terjadi penyebaran Covid-19 di wilayah Jakarta," ujarnya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved