Senin, 8 Juni 2026

Berita Kota Kupang

Satgas Penanganan Covid-19 Kota Kupang Bubarkan Pesta di Kelurahan Bello

awalnya keluarga ngotot untuk tetap melaksanakan pesta, tetapi setelah diberikan penjelasan secara baik, bersama pihak kelurahan setempat

Tayang:
Editor: Rosalina Woso
POS KUPANG.COM/IRFAN HOI
Satgas Covid-19 Kota Kupang saat membubarkan pesta di Kelurahan Bello.  

Satgas Penanganan Covid-19 Kota Kupang Bubarkan Pesta di Kelurahan Bello

Laporan reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Satuan Tugas (satgas) penanganan kasus Covid-19 masih menemukan pelanggara Protokol Kesehatan (Prokes).

Dalam patroli yang digelar Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Kupang berama unsur satgas lainnya ditemukan sejumlah kerumunan yang masih saja terjadi seperti di Kelurahan Bello Kota Kupang.

Sekretaris Sat Pol PP, Alan Y Girsang mengaku, masih ditemukan pelanggaran prokes disaat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro yang kini kembali diperpanjang. Hal ini disebabkan kurangnya kesadaran masyarakat.

Dijelaskan, dalam kegiatan patroli rutin tersebut, masyarakat yang sedang menggelar pesta syukuran di Kelurahan Bello harus dibubarkan petugas, sebab kerumunan seperti ini telah melanggar surat edaran dari Wali Kota Kupang tentang PPKM.  

Baca juga: Dump Truk vs Sepeda Motor di Bundaran Tirosa, Warga Kota Kupang Tewas Ditempat 

"Tim patroli malam yang terdiri dari beberapa Organisasi Perangkat Daerah atau OPD, juga dibackup Polres Kupang Kota dan Denpom IX Kupang, membubarkan pesta syukuran di Kelurahan Bello," jelasnya, Rabu 21 Juli 2021.

Saat membubarkan, kata Alan, tim juga memberitahukan secara persuasif dan sekaligus mengedukasi warga tentang adanya PPKM di Kota Kupang.

"Memang awalnya keluarga ngotot untuk tetap melaksanakan pesta, tetapi setelah diberikan penjelasan secara baik, bersama pihak kelurahan setempat, akhirnya masyarakat secara sukarela membubarkan diri dan pulang ke rumah," jelasnya.

Alan Girsang mengatakan, SE Wali Kota Kupang secara jelas melarang kegiatan pesta dalam bentuk apapun, guna mencegah adanya kerumunan massa yang berakibat terjadinya kluster baru, yang bisa memperpanjang mata rantai penyebaran Covid-19 dalam wilayah Kota Kupang.

Baca juga: Pelayanan E-KTP di Dinas Dukcapil Kota Kupang Kembali Normal

Alan melanjutkan, tim patroli malam yang terdiri dari beberapa OPD yang tergabung dalam satgas covid Kota Kupang, akan lebih intens melakukan patroli untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran prokes dalam wilayah kota kupang.

"Masyarakat diminta untuk mengurangi aktivitas diluar rumah, kecuali mendesak, dan menunda acara-acara syukuran dalam bentuk apapun, jika terpaksa harus beraktivitas diluar rumah, maka harus tetap melaksanakan prokes secara ketat," pungkasnya.

Sesuai dengan SE terbaru Nomor : 046/HK.443.1/VII/2021 tentang perpanjangan ke dua atas penebalan  Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro di Kota Kupang, untuk pengendalian penyebaran Covid-19.

Disebutkan juga, untuk wilayah kelurahan yang berzona merah, orange dan Kuning, harus tingkatkan koordinasi gugus tugas tingkat Kelurahan dengan melibatkan semua pihak terkait sampai pada RT/RW dan tokoh masyarakat.

Baca juga: PPKM di Kota Kupang Kembali Diperpanjang, Mall Bisa Buka

Selain itu, ditegaskan pula untuk memperkuat dan mempertegas edukasi 5M+3T tingkat kelurahan dan tempat-tempat umum seperti pasar, pertokoan, mall di Wilayah kelurahan masing-masing, termaksud berkoordinasi dengan puskesmas untuk pelaksanaan 3T pada semua kasus dan kontak.

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved