Rabu, 15 April 2026

Berita Kota Kupang

PPKM di Kota Kupang Kembali Diperpanjang, Mall Bisa Buka

agar dapat segera dilakukan penguburan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan menghindari kegiatan ikutan

Editor: Rosalina Woso
POS KUPANG.COM./IRFAN HOI
Surat edaran perpanjangan PPKM 

PPKM di Kota Kupang Kembali Diperpanjang, Mall Bisa Buka

Laporan reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG -Pemerintah Kota Kupang kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) melalui surat edaran Nomor :  046/HK.443.1/VII/2021 tentang
Perpanjangan Kedua Atas Penebalan PPKM Skala Mikro di Kota Kupang untuk pengendalian penyebaran Covid-19.

Dalam surat yang dikeluarkan pada tanggal 21 Juli 2021 ini, disebutkan, kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall maksimal 50 persen pengunjung/pelanggan dari kapasitas tampung dan Pembatasan jam operasional sampai dengan Pukul 20.00 WITA dengan penerapan Protokol Kesehatan  yang ketat.

Tempat kerja perkantoran diwilayah Kelurahan yang berzona merah dengan menerapkan paling banyak 25 persen staf Work From Office (WFO) dan bagi tempat/kerja perkantoran diwilayah Kelurahan yang berzona orange dan Kuning menerapkan paling banyak 50 WFO dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Untuk kegiatan makan dan minum di tempat umum dibatasi pengunjung hingga 25 persen dari kapasitas tempat. Kegiatan ini juga berlaku hingga Pukul 20.00 WITA. Dan melakukan Delivery/Take Away bila jika telah diatas jam tersebut.

Baca juga: Kadis PK Provinsi NTT Buka Kegiatan Workshop di SMAK Giovanni Kupang

Supermarket, Minimarket, Toko Kelontong, Toko Swalayan, dan sejenisnya maksimal pengunjung hanya 50 persen dan dibuka hingga pukul 20.00 WITA.

Khusus yang melayani kebutuhan pokok pasien pada   Kompleks  Rumah Sakit tetap dibuka      sesuai jam operasional dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Hal yang sama juga diberlakukan di Pasar Tradisional dan sejenisnya dengan pembatasan jam operasional sampai dengan Pukul 20.00 WITA. 

Sementara itu, kegiatan peribadatan di rumah ibadah dan fasilitas umum seperti Taman Umum, Tempat Wisata, Pub Karoke, Pitrad, Tempat Hiburan, Sarana Olah Raga dan area publik lainnya ditutup sementara termaksud kegiatan sosial kemasyarakat yang berpotenis menimbulkan kerumunan.

Baca juga: Kemenkumham NTT Salurkan Daging Kurban untuk Panti Asuhan dan Masyarakat di Kota Kupang 

Khusus dalam peristiwa kedukaan, agar dapat segera dilakukan penguburan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan menghindari kegiatan ikutan lainnya yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

Kegiatan belajar mengajar, ditegaskan untuk dilakukan secara daring. Untuk penyelenggaraan kegiatan pesta dan syukuran atau sejenisnya tidak diberi izin atau ditiadakan.

Kegiatan kedinasan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Daerah serta  kegiatan konstruksi dilokasi proyek tetap diizinkan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Dalam ketentuan baru di SE ini, menegaskan Setiap Warga kota Kupang yang telah di tetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin COVID-19 yang tidak mengikuti Vaksinasi COVID-19 dapat dikenakan sanksi administratif berupa.

Baca juga: Puluhan Keluarga di Oesapa Kupang Dapat Bantuan Tambahan Modal BKOW

Sanksi tersebut berupa, penundaan atau penghentian pemberian Jaminan Sosial atau Bansos dan penundaan atau penghentian pemberian layanan administrasi pemerintahan mulai dari tingkat RT sampai dengan tingkat Kota seperti KTP, Akta dan lain-lain.

Bagi warga yang dikecualikan karena alasan kesehatan dan tidak memungkinkan divaksinasi, wajib dibuktikan dengan keterangan Dokter dari Puskesmas/ Klinik Kesehatan/Rumah sakit.

Surat Edaran terbaru ini bakal berlaku mulai 22 Juli 2021 sampai dengan tanggal 2 Agustus 2021.(*) 

Berita Kota Kupang terkini

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved