Berita Manggarai Timur
Pemkab Manggarai Timur Tunda Pelaksanaan Pilkades Serentak Tahun 2021, Ini Alasannya!
Kabupaten Manggarai Timur terkait penundaan pelaksanaan pemungutan suara pada Pilkades serentak di 27 Desa itu.
Penulis: Robert Ropo | Editor: Rosalina Woso
Pemkab Manggarai Timur Tunda Pelaksanaan Pilkades Serentak Tahun 2021, Ini Alasanya!
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Robert Ropo
POS-KUPANG.COM, BORONG--Akibat pandemi Covid-19 di Kabupaten Manggarai Timur belum juga menurun, Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di 27 Desa di Kabupaten Manggarai ditunda atau diundur tanggal 26 Agustus 2021 yang mana sebelumnya dijadwalkan 31 Juli 2021.
Kepala Dinas PMD Kabupaten Manggarai Timur, Gaspar Nanggar, menyampaikan itu kepada POS-KUPANG.COM, Kamis 22 Juli 2021.
Gaspar menjelaskan, penundaan Pilkades gelombang III tahun 2021 dari tanggal 31 Juli 2021 menjadi tanggal 26 Agustus 2021, dikarenakan Bupati Manggarai Timur Agas Andreas, melihat kasus Covid-19 mengalami tren kenaikan.
Selain itu Manggarai Timur ditetapkan sebagai Zona Merah Covid-19 dan juga merujuk pada Instruktur Bupati Manggarai Timur Nomor BPBD 360/189/VII/2021 tanggal 15 Juli 2021 Tentang perubahan kedua Instruksi Bupati nomor BPBD.360/178.a/VII/2021 tentang Penerapan disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan Covid-19.
Baca juga: Tarian Vera Etnik Rongga Manggarai Timur Masuk Nominasi API
"Karena tidak mungkin dalam Pilkades itu tidak ada pengumpulan massa dan kerumunan massa sehingga berpotensi munculnya klaster-klaster baru Covid-19 dalam Pilkades. Dan juga sangat ironis instruksi bupati sampai tanggal 31 Juli 2021, lalu pemerintah masih melakukan Pilkades yang berpotensi pada kerumunan massa, sementara di sisi lain ada penertiban dan pengamanan acara-acara kepada masyarakat,"tambah Gaspar.
Karena itu, Kata Gaspar Bupati Manggarai Timur, mengeluarkan surat berisi Pemberitahuan kepada seluruh para camat se-Kabupaten Manggarai Timur terkait penundaan pelaksanaan pemungutan suara pada Pilkades serentak di 27 Desa itu.
Adapun Surat Pemberitahuan Penundaan Pilkades Tahun 2021 oleh Bupati Manggarai Timur itu dengan Nomor Pem.130/566/VII/2021 yang ditujukan kepada para camat se-Kabupaten Manggarai Timur dengan tembusan Kapolres Manggarai Timur dan Danramil Borong.
Gaspar mengatakan, harapanya setelah tanggal 31 Juli 2021 setelah dilakukan evaluasi Tim Gugus Tugas, angka kasus Covid-19 di Kabupaten Manggarai Timur menurun sehingga Pilkades bisa dilaksanakan tanggal 26 Agustus 2021 mendatang.
Baca juga: Sholat Idul Adha di Kota Borong Manggarai Timur Dilaksanakan di Mesjid Dengan Prokes Covid-19
"Bisa saja Instruksi Bupati dievaluasi bisa saja diperpanjang jika angka kasus Covid-19 belum turun. Ini menjadi pertimbangan dasar sehingga Pilkades ini ditunda sementara tidak ada alasan lain,"ungkap Gaspar. (*)