PPKM Darurat

Pemerintah Perpanjang PPKM Darurat, Kemendagri Rilis Aturan Lengkap Wilayah Termasuk PPKM Level 4

Pemerintah perpanjang PPKM Darurat, Kemendagri rlis aturan lengkap wilayah yang termasuk PPKM Level 4

Editor: Adiana Ahmad
Youtube/Sekretariat Presiden
Presiden Jokowi telah menetapkan PPKM Darurat di Jawa dan Bali untuk menangggulangan penyebaran Covid-19 dalam konferensi pers di Istana Negara Jakarta, Kamis 1 Juli 2021. PPKM akan berlaku mulai 3 Juli 2021. 

Pemerintah Perpanjang PPKM Darurat, Kemendagri Rilis Aturan Lengkap Wilayah Termasuk PPKM Level 4

POS-KUPANG.COM - Pemerintah telah memutuskan untuk memperpanjang PPKM Darurat.

Bersamaan dengan kebijakan itu, Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri ) telah merilis aturan terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.

Aturan tersebut mulai dari kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring hingga pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan.

Aturan tersebut tertuang  dalam Instruksi Mendagri Nomor 22 tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Baca juga: PPKM di Kota Kupang Kembali Diperpanjang, Mall Bisa Buka

PPKM Level 4 mulai berlaku 21 hingga 25 Juli 2021.

PPKM Level 4 sebenarnya perpanjangan dari PPKM Darurat yang sebelumnya berakhir 20 Juli 2021.

Berikut ketentuan Lengkap PPKM Level 4

1. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/Pelatihan dilakukan secara daring/online;

2. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100% (seratus persen) Work From Home (WFH);

Baca juga: Fadli Zon Kritik Jokowi Soal PPKM Level 3-4 Pengganti PPKM Darurat: Tak Jelas Terkesan Asal-asalan

3. Pelaksanaan kegiatan pada sektor:

a. Esensial seperti

1) Keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan (customer));

2) Pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan (customer) dan berjalannya operasional pasar modal secara baik);

3) Teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat;

4) Perhotelan non penanganan karantina; dan

5) Industri orientasi eskpor dimana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 (dua belas) bukan terkahir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI), dapat beroperasi dengan ketentuan:

a) Untuk angka 1) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 25% (dua puluh lima persen) untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional;

b) Untuk angka 2) sampai dengan angka 4) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) staf; dan

c) Untuk angka 5) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) staf hanya di fasilitas produksi/pabrik, serta 10% (sepuluh persen) untuk pelayanan adminsitrasi perkantoran guna mendukung operasional,

Baca juga: Sebut 5 Hari ke Depan Krusial, Puan Maharani Minta PPKM Darurat Jangan Kendur! Ada Apa?

b. Esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25% (dua puluh lima persen) maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat;

c. Kritikal seperti:

a) kesehatan;

b) keamanan dan ketertiban;

c) penanganan bencana;

d) energi;

e) logistik, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat;

f) makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan;

g) pupuk dan petrokimia;

h) semen dan bahan bangunan;

i) obyek vital nasional;

j) proyek strategis nasional;

k) konstruksi (infrastruktur publik);

Baca juga: Kurangi Dampak Penerapan PPKM Darurat Pemerintah akan Bagikan Dua Juta Paket Obat Covid-19

l) utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah), dapat beroperasi dengan ketentuan:

a) Untuk huruf a) dan huruf b) dapat beroperasi 100% (seratus persen) staf tanpa ada pengecualian; dan

b) Untuk huruf c) sampai dengan huruf l) dapat beroperasi 100% (seratus persen) maksimal staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan maksimal 25% (dua puluh lima persen) persen staf,

d. Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai Pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen); dan

e. Untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 (dua puluh empat) jam,

4. Pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan ditempat (dine-in);

5. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan dengan memperhatikan ketentuan pada diktum KETIGA

6. Pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100% (seratus persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;

7. Tempat ibadah (Mesjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah;

8. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara;

9. Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara;

Baca juga: Resmi PPKM Darudarat Diperpanjang Lagi, Pemerintah Tambah Anggaran Bansos Senilai Rp 55,21 Triliun

10. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;

11. Pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM ;

12. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus:

1) Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama);

2) Menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut;

3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka 2) hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek; dan

4) Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.

13. Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan diluar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker; dan

14. Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW Zona Merah tetap diberlakukan.

(Tribunnews.com/Widya)

Berita Terkait PPKM Darurat
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kemendagri Rilis Aturan Lengkap Wilayah yang Termasuk PPKM Level 4

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved